TANGERANG – AR, anak gadis di bawah umur berusia 15 tahun, menjadi korban persetubuhan temannya, berinisial R (22) di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa 14 Februari, pukul 13.30 WIB. Kasus itu sudah dilaporkan keluarga AR ke Polres Tangerang Selatan.
R terduga pelaku diadukan berdasarkan LP Nomor: TBL/B/372/II/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan tertanggal 16 Februari 2023.
Kuasa hukum pelapor, Sylvia Hasanah Thorik mengatakan kejadian itu bermula saat korban berkenalan dengan terduga pelaku melalui media sosial. Kemudian R mengajak bertemu dengan dalih merayakan hari kasih sayang atau Valentine.
“Terduga pelaku mengajak korban nonton ke bioskop, kemudian korban dijemput R dengan sepeda motor dan diajak ke hotel di Serpong,” kata Sylvia saat dikonfirmasi, Senin, 27 Februari.
Awalnya korban sempat menolak, namun dengan memaksa AR dengan melakukan kontak fisik. Akhirnya AR pasrah hingga akhirnya melakukan persetubuhan tersebut.
BACA JUGA:
“Sempat melakukan kontak fisik lantaran korban melawan. Pelaku melakukan persetubuhan anak di bawah umur secara paksa. Ada visum di bagian dada ada biru memar,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.
“Benar perkara tersebut ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel, dan Kasus tersebut dalam proses penyelidikan,” tutupnya.