TANGERANG – Seorang pria paruh baya diamankan anggota Polres Metro Tangerang di Kawasan Kalideres, Jakarta Barat atas pidana perkosaan anak di bawah umur yang dilakukandi sebuah penginapan Kawasan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan kejadian itu terjadi pada Selasa, 17 Oktober, pukuk 21.00 WIB.
“Betul telah ditangkap warga berinsial W, di Kayu Besar, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat,” kata Zain dalam keterangannya, Jumat, 20 Oktober.
Zain menerangkan terungkapnya pencabulan itu berawal dari kecurigaan nenek korban yang melihat cucunya itu memiliki sifat yang tidak biasa. Korban didesak hingga akhirnya mengakui bahwa dirinya mengalami perkosaan.
Tidak terima, korban bersama neneknya melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluknaga pada Minggu, 20 Oktober. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
BACA JUGA:
“Setelah mendapatkan barang bukti, berupa hasil Visum et Repertum (VeR), pakaian korban saat kejadian, dan motor Yamaha Mio yang digunakan terduga pelaku,” ucapnya.
Polisi langsung bergerak menangkap pelaku di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak P2TP2A Kecamatan Teluknaga, termasuk melibatkan dokter psikiater untuk memulihkan kondisi mental korban," ujarnya.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 76 Jo 80 (2) UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara.