Bagikan:

JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid menilai, terduga mafia tanah SL yang mengaku menjadi korban penyerobotan lahan di Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang melakukan manuver dengan mengaku dikriminalisasi.

“Sedang manuver teriak seolah korban kriminalisasi. Padahal catatan kriminalnya ada beberapa, selain sedang di sidang di PN Tangerang, juga baru saja menjalankan tahap II atas perkara dugaan penipuan investasi di Polda Metro Jaya.

Muannas juga menjelaskan kalau SL juga melibatkan salah satu tokoh dalam kasus itu dan korbannya bernama Robi.

“Kabarnya diajak berinvestasi jangka panjang melalui pembangunan kondominium di Bali, kerugian ditaksir belasan milyar. Modusnya sama dalam kasus itu, ada dugaan pemalsuan dalam pembuatan IMB-nya setelah di cek di BPPT.” beber Muannas.

Muannas menilai, SL dan kuasa hukumnya sedang menggalang opini. Padahal, lanjut Muannas, keterlibatannya dalam kasus dugaan turut serta memalsukan dokumen ada surat yang dibuat oleh Lurah Dadap tahun 2009.

“Nyatanya Lurah Dadap Subur Johari itu baru menjabat di tahun 2012, surat ini yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat" ujarnya.

"Bahkan pada saat SL berstatus DPO (daftar pencarian orang) dan ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota, informasinya dia lari ke Bandung. Salah satu kuasa hukumnya masih sempat menghubungi kami, minta agar perdamaian tetap dilaksanakan. Namun kami menolaknya karena kita tahu ini licin, kami kita tidak mau dibohongi dia lagi" ungkap Muannas.

Kisruh sengketa lahan di Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang semakin meruncing. Duduk perkara dalam kasus ini adalah salah satu pihak mengklaim sebidang tanah dan mengaku memiliki surat-surat resmi. Satu sisi, ada pihak lain yang mengaku memiliki surat aslinya.

Kata Muannas, mengidentifikasi ciri mafia tanah itu mudah. Salah satunya membuat kerja sama dengan oknum yang memanipulasi dokumen pertanahan.

“Dalam kasus SL ini fakta hukumnya terdapat surat dari kelurahan yang ternyata telah dipalsukan yang diurus oleh anak buah SL. Kemudian surat itu digunakan untuk menerbitkan sertifikat hak milik. Bukti dan keterangan saksi sudah lengkap, kuat dugaan otak dalam pengurusan surat itu adalah SL sendiri. Ini yang didakwakan oleh SL, jangan pura2 tidak tahu apa yang dituduhkan.” pungkasnya.