MEDAN - Personel Satreskrim Polres Asahan menangkap 10 orang pelaku pencabulan terhadap dua orang anak di bawah umur yang dilakukan di Kecamatan Buntu Pane dan tempat kos-kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
"Ada 10 orang tersangka, 2 orang di bawah umur, dan 8 orang dewasa," kata Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung dilansir ANTARA, Kamis, 4 Mei.
Rocky menyebutkan pencabulan terhadap 2 orang anak di bawah umur itu dilakukan di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Jumat (14/04).
Kedua korban yang masih di bawah umur awalnya diiming-imingi akan diberikan sejumlah uang. Kemudian kedua korban dibawa ke wilayah perkebunan sawit dan dicekoki dengan minuman keras.
"Selanjutnya saat korban setengah sadar, kedua korban disetubuhi secara bergilir," sambung Rocky.
Kapolres mengatakan, pada Sabtu (15/04) kedua korban kembali diperkosa di sebuah kos-kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
"Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dilarang melakukan ancaman atau kekerasan terhadap anak. Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar," kata Kapolres Asahan.
BACA JUGA:
Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Pemkab Asahan Edy Sukmana mengatakan kedua korban yang masih di bawah umur akan diberikan pendampingan untuk menghilangkan trauma atas kasus ini.
"Masalah pendidikan korban, pihaknya sudah konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan," kata dia.