ASAHAN - Seorang residivis predator anak bernama Muhammad Ikhasan (24) kembali ditangkap polisi seusai mencabuli anak perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara (Sumut) pada Senin 24 Juni.
Saat ditanyai petugas, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual air galon keliling itu mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban di perkebunan kelapa sawit. Seusai melakukan aksi bejatnya, Ikhasan meninggalkan korban begitu saja.
Kasatreskrim Polres Asahan AKP Rianto mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan orang tua korban ke Mapolres Asahan. Seusai menerima laporan, tim penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Tak butuh waktu lama, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan berhasil meringkus pelaku di rumahnya di kawasan Kisaran Timur, Asahan.
"Tersangka sebenarnya adalah residivis yang sudah melakukan hal yang sama. Dia baru saja keluar dari penjara pada 2023 lalu," kata Rianto, Senin kemarin.
BACA JUGA:
Rianto mengungkapkan, kejadian pencabulan ini bermula saat korban yang hendak melaksanakan salat di masjid tiba-tiba bertemu dengan pelaku. Selanjutnya pelaku membujuk korban untuk ikut dengannya.
"Kebetulan korban bersama temannya, lalu dibonceng berdua. Setelah itu teman korban ditinggal oleh pelaku karena beralasan akan menjemput temannya yang lain. Namun, setelah sampai di tempat yang sepi di perkebunan sawit, korban diturunkan oleh pelaku dan dicabuli," ungkap Rianto.