Tersisa 1 Lagi Anggota LSM BPPI Pemerasan Kasus Pencabulan Bocah di Brebes yang Belum Tertangkap
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al Qudusy/ Foto: Dok. Polda Jateng

Bagikan:

JAKARTA - Satreskrim Polresta Brebes kembali menangkap satu orang pelaku pemerasan terhadap orang tua pelaku pencabulan anak di bawah umur di Brebes, Jawa Tengah. Pelaku, Warsodik (47) warga Cirebon, ditangkap di kawasan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

“Saat ini tengah menjalani penyidikan oleh tim Satreskrim Polres Brebes. Untuk perkembangan akan disampaikan lebih lanjut.” terang Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudussy dalam pesan singkat, Selasa, 2 Januari.

Dengan demikian, masih ada satu anggota LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang masih diburu.

Ia menyebut pelaku yang belum ditangkap tersebut merupakan residivis kasus penipuan.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tujuh anggota LSM yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes.

Ketujuh pelaku tersebut masing-masing ES (36) yang merupakan Ketua LSM BPPI bersama enam anggota masing-masing WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).

Para anggota LSM tersebut diduga telah menerima uang sebesar Rp62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes.

Orang tua keenam pelaku pemerkosaan tersebut memberikan uang yang jumlahnya bervariasi dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian.

Uang tersebut oleh para pelaku disebut akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pemerkosaan.

Namun ternyata hanya Rp32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan pelaku.

Dalam perkara tersebut, polisi menangkap enam pelaku dugaan pemerasan terhadap WD.

Keenam pelaku tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), dan AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada Desember 2022.