Polisi Jelaskan Ketua LSM yang Ditangkap Awalnya Minta Rp2,5 Miliar, Turun Jadi Rp250 Juta
Terduga pelaku pemerasan/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat masih terus lakukan penyelidikan terkait penangkapan Ketua LSM berinisial KPP atas kasus pemerasan terhadap perwira kepolisian. Penyidik masih melakukan pengembangan terkait korban pemerasan lainnya.

"Kami akan kembangkan dengan teknik tertentu. Karena menurut keterangan yang bersangkutan, pada saat melakukan pemerasan untuk meningkatkan jumlah uang yang diperas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa 23 November.

Sementara terkait aksi pemerasan yang dilakukan oknum LSM ini, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih terus lakukan penyelidikan mendalam.

"Sifatnya kesinambungan, berapa lama (LSM lakukan pemerasan) dan sebagainya. Artinya yang bersangkutan ini menggunakan tameng LSM anti korupsi tapi justru mereka melakukan pemerasan ya. Ini sebenarnya tidak boleh terjadi," ujarnya.

Menurut Kombes Hengki, pelaku sebelumnya meminta Rp2,5 miliar kemudian turun hingga Rp250 juta.

"Awalnya dia minta dua setengah miliar, turun, turun, turun, terakhir minta Rp250 juta," katanya.

Pelaku juga mengancam jika tidak memberikan sejumlah uang yang diajukannya akan melaporkan kasus ke pimpinan TNI dan Polri hingga pimpinan negara.

"Kalau tidak, akan dilaporkan ke pimpinan negara, kemudian pimpinan TNI, Polri, DPR bahkan

menggunakan nama-nama pimpinan TNI dan Polri maupun negara," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat meringkus seorang ketua LSM berinisial KPP lantaran kedapatan melakukan aksi pemerasan. Pelaku inisial KPP memeras anggota Polri hingga mencapai Rp2,5 miliar.

"Pelaku KPP ditangkap di kantornya yang berada di kawasan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin 22 November.

Pelaku inisial KPP disinyalir sudah melakukan banyak dugaan aksi pemerasan terhadap korban dari instansi pemerintahan.

"Disinyalir banyak korban dari instansi pemerintah yang di peras oleh oknum ketua maupun anggota LSM Tamperak ini," kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pidana pemerasan dan dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE.