Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat meringkus seorang ketua LSM berinisial KPP lantaran kedapatan melakukan aksi pemerasan. Pelaku inisial KPP memeras anggota Polri hingga mencapai Rp2,5 miliar.

"Pelaku KPP ditangkap di kantornya yang berada di kawasan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin 22 November.

Pelaku inisial KPP disinyalir sudah melakukan banyak dugaan aksi pemerasan terhadap korban dari instansi pemerintahan.

"Disinyalir banyak korban dari instansi pemerintah yang diperas oleh oknum ketua maupun anggota LSM Tamperak ini," kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pidana pemerasan dan dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE.