Oknum LSM KPK di Sampang Peras Warga Rp100 Juta, Ancam Bongkar Korupsi di Proyek Irigasi
Tersangka dan barang bukti di Mapolres Sampang (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Aparat kepolisian Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) masing-masing AH (38) dan AB (32) karena melakukan pemerasan kepada salah satu kelompok masyarakat (pokmas) di wilayah tersebut. 

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, AH merupakan warga Jalan Pahlawan Sampang, sedangkan AB warga Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Sampang.

Dari kedua pelaku polisi menemukan kartu keanggotaan LSM yakni dari Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI) dan LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) RI.

"Selain itu kami juga menyita uang sebanyak Rp19.400.000, pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," ujar Kapolres Abdul Hafidz dilansir Antara, Selasa, 23 Februari. Kedua tersangka ditangkap petugas pada Sabtu, 20 Februari malam lalu di sebuah kafe, Jalan Makboel, Sampang

Penangkapan 2 oknum anggota LSM ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban. Kronologisnya, sambung Abdul Hafidz, pada Sabtu, 13 Februari, pengurus pokmas mendapat informasi jika pengerjaan proyek irigasi pada tahun 2019 didatangi oleh tersangka.

Saat itu, AH dan AB menyatakan telah menemukan adanya penyimpangan pengerjaan proyek yang dilakukan. Korban mencoba berkomunikasi dengan kedua tersangka, agar hasil temuannya tidak perlu dipersoalkan, dan dirinya tidak dilaporkan kepada pihak berwajib.

Dalam negosiasi tersebut, kedua anggota LSM menyatakan apabila temuannya tidak mau dilaporkan, korban harus menyerahkan uang sebesar Rp100 juta. "Atas ancaman itu korban merasa takut, dan terancam diperas," ujar Kapolres.

Akhir dari negosiasi antara pihak LSM dengan pengurus pokmas itu, akhirnya terjadi kesepakatan, pihak pokmas akan bersedia menyerahkan uang Rp40 juta. Keduanya sepakat bertemu di sebuah tempat pada malam harinya.

Kemudian pada pukul 22.00 WIB Sabtu, 20 Januari malam korban menemui tersangka bertemu di sebuah kafe di Jalan Makboel, Sampang.

"Tapi sebelum bertemu dengan kedua aktivis LSM ini, korban terlebih dahulu melaporkan peristiwa ancaman dan rencana pemerasan ke Polres Sampang," tutur Kapolres. 

Sehingga saat pengurus pokmas itu bertemu dengan kedua aktivis LSM, korban telah didampingi oleh petugas kepolisian Polres Sampang yang berpakaian preman. Saat bertemu, korban langsung menyerahkan uang sebesar Rp19,4 juta dari nilai total Rp40 juta yang disepakati, sedangkan kekurangannya dijanjikan hendak dibayar keesokan harinya.

Namun tak berapa lama berselang, kedua oknum LSM langsung ditangkap petugas yang saat itu memang mendampingi korban. Kedua aktivis LSM berinisial AH dan AB selanjutnya digelandang ke Mapolres Sampang dan keduanya langsung ditahan oleh tim penyidik setelah dilakukan pemeriksaan.

Kepada tim penyidik Polres Sampang, keduanya mengaku, hendak menggunakan uang hasil pemerasan dari pengurus pokmas itu untuk berfoya-foya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 368 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, uang tunai Rp19,4 juta, 4 buah kartu LSM milik tersangka AB dan 1 buah kartu LSM milik AH, lalu 1 unit telepon seluler merk Iphone S, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Nokia, serta bukti percakapan antara tersangka dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.