Bagikan:

SEMARANG - Polisi menangkap tujuh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diduga pelaku pemerasan dalam kasus pencabulan anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng).

Sedangkan dalam kasus pencabulan bocah 15 tahun ini pelakunya berjumlah enam orang.

"Sudah diamankan tujuh orang anggota LSM yang diduga memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi di Semarang, Jumat 20 Januari, disitat Antara.

Ketujuh pelaku pemerasan tersebut masing-masing berinisial ES (36) yang merupakan Ketua LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI), bersama enam anggota masing-masing WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).

Para anggota LSM tersebut diduga telah menerima uang sebesar Rp62 juta dari orangtua keenam pelaku pencabulan bocah 15 tahun di Desa Sengon, Kabupaten Brebes tersebut.

Orang tua keenam pelaku pemerkosaan tersebut memberikan uang yang jumlahnya bervariasi dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian.

Uang tersebut, oleh para pelaku, disebut akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pemerkosaan.

Namun ternyata, hanya Rp32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dalam perkara pencabulan, enam pelakunya berinisal AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada sekitar Desember 2022.