Bagikan:

JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Adang Daradjatun meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mewaspadai potensi surat kaleng jelang Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Adang dalam sosialisasi Tugas dan Fungsi MKD di Gedung DPRD Provinsi Banten dengan tema 'Sosialisasi Tugas dan Fungsi MKD, Hak Imunitas Anggota DPR dan DPRD serta TNKB Khusus DPR RI', Selasa 17 Januari

"Dari pengalaman yang sudah-sudah, banyak sekali menjelang pemilu itu, istilahnya surat kaleng. Antara peserta ataupun calon saling memberikan suatu pemberitaan, ataupun surat kaleng kepada kepolisian atau kejaksaan," kata Adang dalam keterangan tertulis, disitat Antara.

Adang menjelaskan, pelaporan maupun aduan yang disebut dengan istilah surat kaleng itu, bisa jadi ada unsur kesengajaan untuk 'menghabisi' lawan-lawannya dalam kontestasi di Pemilu 2024.

Padahal, lanjut dia, surat kaleng yang disampaikan ke aparat penegak hukum itu belum tentu benar atau tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Tapi yang penting bagi yang melaporkan bahwa kasus itu kemudian sudah masuk di media, minimal lawan politiknya itu sudah dihukum secara sosial," tuturnya.

"Tolong betul-betul kalau ada laporan atau aduan, bukannya kita-kita tidak ingin dilanjutkan, tetapi tolong didalami betul. Apabila memang sudah benar-benar memenuhi unsur-unsur silakan saja disampaikan ke media. Tapi jangan orang lapor, belum jelas perkaranya tapi sudah dihukum oleh media," sambung Adang.

Bersama unsur pimpinan dan anggota MKD DPR, Adang bilang akan terus memberikan pemahaman dan pengertian soal tugas dan fungsi MKD, baik di DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten atau kota, kepada masyarakat.

Dengan begitu, masyarakat tahu apa dan bagaimana etika yang melekat pada anggota legislatif, berikut marwahnya sebagai anggota legislatif.