Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PDIP Aria Bima meminta Mahkamah Kehormatan (MKD) menempatkan diri sesuai porsi tugas dan kewenangannya sebagai majelis yang menjaga kehormatan dewan.

Aria Bima mewanti-wanti MKD agar jangan mengurusi semua prilaku dewan bahkan sampai yang menjadi fungsi dan tugasnya sebagai wakil rakyat. 

Hal itu disampaikan menanggapi Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka yang dilaporkan ke DPR karena dugaan melanggar etik. Rieke dilaporkan oleh Alfadjri Aditia Prayoga karena dinilai memprovokasi publik untuk menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

"Dewan ini terhormatnya ada dua, keputusan kelembagaan dan juga perilaku anggota dewan. Jangan MKD terlalu latah mengurusi hal-hal yang menyangkut fungsi tugas anggota dewan. Kalau itu dalam ucapan, di dalam sikapnya menciderai institusi dewan silakan, tapi kalau itu dalam rangka tugas dia yang diberi amanah dan mandat rakyat, jangan kemudian MKD menjadi polisi," ujar Aria Bima, Senin, 30 Desember.

Aria mengaku menghormati MKD apabila memanggil anggota dewan yang prilakunya menciderai institusi. Namun, menurutnya, persoalan pernyataan Rieke terkait kritiknya terhadap kenaikan PPN bukanlah suatu disoerientasi. 

"Saya yakin MKD tidak akan memanggil mba Rieke Diah Pitaloka terkait dengan statement-statemen yang menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dengan pelaksanaan penerapan PPN 12 persen," katanya. 

Legislator dapil Jawa Tengah itu pun mengingatkan MKD tidak bisa ikut-ikutan mengintervensi hak imunitas anggota dewan. Dia meyakini, MKD tidak latah untuk memanggil setiap anggota yang dilaporkan.  

"Saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan," pungkasnya. 

 

MKD sebelumnya membenarkan adanya laporan terhadap Rieke Diah Pitaloka. Laporan itu disampaikan oleh Alfadjri Aditia Prayoga yang menilai Rieke melakukan provokasi untuk menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen.  

"Bersama ini kami sampaikan bahwa MKD telah menerima pengaduan dari saudara Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," demikian tertulis di dalam surat panggilan sidang yang diteken oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam pada 27 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, MKD mulanya akan menyidang Rieke pada Senin, 30 Desember 2024 pukul 11.00 WIB di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Namun, sidang tersebut akhirnya ditunda hingga masa reses DPR berakhir pada 20 Januari 2025.