Bagikan:

 

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae mengungkapkan dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dapat menyebabkan kontraksi ekonomi.

Dian mengakui sejatinya kebijakan peningkatan PPN merupakan amanat pelaksanaan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam implementasinya, kata dia, pemerintah secara berthap meningkatkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022 dan kembali akan meningkta dari 11 persen mejadi 12 persen awal Januari 2025. Meski demikian dirinya mewanti-wanti dampak penerapan PPN 12 persen ini di masa yang akan datang.

"Kondisi penyesuaian tersebut akan berpotensi menciptakan kontraksi pada aktifitas ekonomi secara temporer," ujar Dian yang dikutip Sabtu, 14 Desember.

Sebelumnya pada penerapan peningkatan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen, dalam rentang waktu yang sama, kredit perbankan pada Desember 2023 masih dapat tumbuh secara year on year sebesar 10,38 persen. Hal ini diikuti dengan kualitas kredit yang terjaga yang tercermin dari tingkat NPL yang berada pada level 2,19 persen.

Kemudian pada Oktober 2024, kredit perbankan tumbuh sebesar 10,92 persen dan NPL sebesar 2,29 persen.

"Sehubungan dengan rencana peningkatan 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025, memang tidak dapat dipungkiri akan berpotensi mengganggu daya beli masyarakat," sambung Diian.

Sementara itu juga dari sisi suplai, lanjut Dian, secara bertahap, dampak kebijakan tersebut akan turut memengaruhi komponen biaya produksi guna menjaga produk dan layanan pelaku bisnis agar memiliki daya tarik bagi pembeli.

Meski mewanti-wanti akan adanya kontraksi ekonomi, Dian belum bisa menyimpulkan dampak kenaikan PPN 12 persen pada kemampuan membayar utang kredit oleh kreditur.

Dian juga memastikan Pemerintah bersama OJK dan regulatior lain akan senantiasa memonitor indikator perekonomian agar dapat mendorong pertumbuhan dan stabilitas perekonomian secara berkelanjutan.

"OJK akan memonitor melalui berbagai bauran kebijakan atau stimulus yang diperlukan untuk memastikan sistem keuangan nasional tetap stabil dan terjaga," tandas Dian.