Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berencana untuk memanggil Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi VI DPR, terkait dugaan pelanggaran kode etik. Hal ini dipicu oleh pernyataannya di media sosial yang dianggap menghasut publik untuk menolak kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Ketua MKD DPR RI, Nazarudin Dek Gam, mengonfirmasi sidang MKD yang sedianya digelar pada Senin ini batal dilaksanakan dan akan dijadwalkan ulang. "Iya, sidang batal. Sidang akan digelar setelah masa reses berakhir," ujar Nazarudin di Jakarta pada Senin, seperti dikutip ANTARA.

Pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, anggota DPR RI tengah memasuki masa reses, yang dimulai pada 6 Desember 2024 dan berakhir pada 20 Januari 2025. Oleh karena itu, sidang pemanggilan Rieke Diah Pitaloka akan dilaksanakan setelah masa reses tersebut.

Rieke Diah Pitaloka sebelumnya diadukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024. Dalam surat pengaduan tersebut, Alfadjri menilai bahwa pernyataan Rieke di media sosial yang mengajak publik menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen berpotensi melanggar kode etik.

Setelah melakukan verifikasi, MKD DPR RI memutuskan untuk memanggil Rieke Diah Pitaloka pada sidang MKD yang rencananya akan digelar pada hari Senin pukul 11.00 WIB di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta. Pemanggilan ini sesuai dengan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.

Pada Rapat Paripurna DPR pada 5 Desember 2024, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi yang meminta pembatalan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025. Dalam interupsinya, Rieke merekomendasikan agar Presiden Prabowo menunda atau membatalkan kebijakan tersebut, mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Rieke juga mengusulkan agar pemerintah mengadopsi sistem pemantauan penilaian mandiri (self-assessment monitoring system) dalam pengelolaan perpajakan. Ia menekankan bahwa keputusan kenaikan PPN harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan harga barang pokok yang terus berkembang.

Di samping itu, video interupsinya yang menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen diunggah ke akun media sosial Instagram pribadinya @riekediahp, dengan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN22%. Namun, MKD DPR RI tidak menyebutkan secara spesifik konten yang dilaporkan terkait dengan penolakan PPN tersebut.