JAKARTA - Saksi Azdan Romer menyebut Ferdy Sambo tak melarangnya untuk mengambil senjata api (senpi) yang sempat jatuh ketika turun dari mobil di depan rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurutnya, gerakan Ferdy Sambo hanya lebih cepat daripada dirinya dalam mengambil senpi jenis Wilson Combat itu.
"Izin yang mulia, tidak dilarang yang mulia," ujar Romer yang merupakan eks ajudan Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 9 November.
Mendengar kesaksian itu, hakim seolah tak yakin. Sehingga, meminta Romer yang dihadirkan sebagai saksi itu untuk menjelaskan kesaksiannya lebih rinci.
"Bagaimana?" tanya hakim.
"Tidak dilarang yang mulia, cuma keduluan yang mulia," kata Romer.
"Oh, tidak dilarang. Keduluan oleh Saudara Ferdy Sambo mengambil senjata tersebut?" timpal hakim.
"Betul, yang mulia," jawab Romer.
Sebagai informasi, momen senpi jatuh itu terjadi saat Ferdy Sambo turun dari mobilnya di rumah Duren Tiga Jakarta pada 8 Juli. Rumah itu merupakan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.
Kala itu, Ferdy Sambo langsung memungut kembal senpi itu dan dimasukan ke dalam sakunya. Kemudian, eks Kadiv Propam itu masuk ke dalam rumah.