Bharada E Sebut Ada Kebohongan Ferdy Sambo Soal Isolasi di Duren Tiga
Bharada Richard Eliezer Pudihang (Tangkap Layar YouTube)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias E menyebut Ferdy Sambo memerintahkan untuk beralasan isolasi ketika hendak mengambil senjata api (senpi) milik Brigadir J.

Diduga alibi itu diperuntukan menjawab pertanyaan dari ajudan lain mengenai alasan di balik ke rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kesaksian itu bermula saat Bharada E saat menceritakan momen Ferdy Sambo memintanya mengambil senpi milik Brigadir J yang tersimpan di mobil.

Perintah itu disanpaikannya saat merencanakan pembunuhan Brigadir J di lantai rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Terus ditanya ke saya senpinya Yosua mana. Saya bilang siap karena seinget saya kan bang Ricky tuh simpen di dashbord mobil Lexus Yang Mulia. Saya bilang siap ada di mobil Lexus bapak. Nanti habis ini kau turun ke bawah ambil senpinya bawa naik lagi ke sini. Siap bapak," ujar Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari.

Saat hendak mengambil senpi itulah Ferdy Sambo memintanya beralibi mengenai alasan pergi ke rumah dinas.

"Jadi pada saat itu Yang Mulia sementara ngobrol saya sama bapak waktu bapak masih bilang tentang skenario itu sempat bu PC sama bapak sempat ngobrol-ngobrol juga Yang Mulia," sebut Bharada E.

"Dan yang saudara dengar kemarin adalah sarung tangan dan?" tanya hakim Wahyu.

"CCTV. Terus sudah selesai saya mau berdiri pak Sambo sudah diam lanjut nangis. Saya izin ke bawah untuk ambil senpi. Pas berdiri pak sambo bilang ‘chad nanti kalo ada yg tanya bilang aja mau isolasi’ ‘siap bapak’ saya langsung turun Yang Mulia," kata Bharada E.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa turut serta melakukan pembunuhan.

Berdasarkan berkas dakwaan, Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock-17. Aksinya itu disebut atas perintah Ferdy Sambo.

Penembakan itu dilakukan di ruang tengah rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Sehingga, dalam perkara ini Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.