Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo mengklaim saksi Adzan Romer menerima ancaman bakal turut diterasangkakan dalam kasus tewasnya Brigadir J. Ancaman itu agar Romer memberi kesaksian sempat melihatnya menggunakan sarung tangan hitam dan senjata api (senpi) HS-9.

Adzan Romer merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo. Dalam persidangan sebelumnya, dia mengaku sempat melihat eks Kadiv Propam itu menjatuhkan senjata HS saat hendak masuk ke rumah dinas dan mengenakan sarung tangan hitam.

Pernyataan Ferdy Sambo itu disampaikan saat Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengonfirmasi keterangan Romer.

“Di persidangan kemarin dia (Romer, red) menerangkan senjata jenis HS warna hitam, tapi saudara tadi mengatakan jenis?” tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari.

“Combat Wilson Yang Mulia,” sebut Ferdy Sambo.

“Bagaimana itu terhadap keterangan Adzan Romer?” ucap hakim menegaskan.

Saat itulah Ferdy Sambo mulai mengklaim adanya ancaman yang dialami Romer. Ia menyebut hal itu diketahui setelah menanyakan langsung kepada mantan ajudannya tersebut saat diamankan Mako Brimob.

“Saya sudah, mohon maaf yang mulia pada saat di Mako Brimob saya sudah sampaikan. ‘Kenapa kamu sampaikan seperti itu?’ ‘Karena saya diancam akan ditersangkakan dan semua sudah melihat CCTV itu’,” kata Sambo.

“Saya bilang ‘kamu nggak bisa seperti itu, memberikan keterangan kemudian harus membuat keterangan yang menyudutkan saya,’ saya sampaikan demikian tapi dia tetap bertahan pada keterangannya itu,” sambungnya.

Dalam dakwaan, Ferdy Sambo disebut merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di lantai tiga rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat itu, ia meminta Ricky Rizal untuk menembak. Tetapi, permintaan itu ditolak. Karenanya Ferdy Sambo beralih kepada Bharada Richarad Eliezer. Permintaan untuk menembak itupun diamini.

Penembakan Brigadir J dilakukan di ruang tengah rumah dinas kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Alasan di balik perencanaan penembakan itu karena Ferdy Sambo mendengar cerita tentang aksi pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.

Dengan rangkaian peristiwa dan peran di baliknya, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1). Dia terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.