Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria
Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria dalam kasus obstruction of juctice kematian Brigadir J. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus obstruction of juctice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria bakal digelar hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 13 saksi yang salah satunya eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplanit.

"Rencana untuk saksi info dari Jaksa Penuntut Umum ada 13 saksi," ujar anggota tim kuasa hukum Hendra dan Agus, Sangun Ragahdo kepada wartawan, Kamis, 3 November.

Sementara mayoritas saksi lainnya disebut juga merupakan anggota Polri. Mereka disebut mengetahui adanya aksi obstuction of justice atau menghalangi penyidikan di kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan," kata Ragahdo.

Selain Ridwan Rhekynellson Soplanit, para saksi yang dihadirkan antara lain, Seno, Ariyanto, Afung, Rifaizal Samual, Ridwan Janari, Dimas Arki, Dwi Robo, Arsyad Daiva, Diryanto, Aris Yulianto, Radite Hernawa, Agus Saipul Hidayat.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merupakan terdakwa kasus obstruction of juctice. Mereka disebut berperan memerintahkan terdakwa lainnya untuk menghilangkan alat bukti berupa CCTV.

Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.