JAKARTA – Usai menjalani sidang perdana kasus Obstruction of Justice (Perintangan Penyidikan) terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria tinggalkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Sekira pukul 12.38 WIB, Kombes Agus Nurpatria keluar dari ruangan sidang utama Prof. H Oemar Seno Adji dengan dikawal Brimob. Agus menjalani sidang selama satu jam lamanya, sejak masuk ruang sidang, pukul 11.16 WIB.
BACA JUGA:
Kombes Agus diarahkan ke ruang tunggu tahanan yang sebelumnya ada Brigjen Hendra Kurniawan. Tak lama kemudian, Kedua terdakwa itu dibawa keluar PN Jaksel dengan pengawalan mobil taktis Brimob.
Sebagai informasi, Agus dan Hendra didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.