Bagikan:

JAKARTA - Bharada Ricky Rizal alias RR menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada hari ini.

Pengacara Bripka RR, Erman Umar menyebut dalam pemeriksaan itu kliennya dicecar 23 pertanyaan.

"Jadi kira-kira poinnya sebenarnya 23, jadi diganti gitu aja datang sekarang penggantian judul, judulnya pemeriksaan tambahan," ujar Eman kepada wartawan, Selasa, 13 September.

Puluhan pertanyaan itu seputar peristiwa dari Magelang hingga rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan penyidik untuk menguji konsistensi keterangan dari Bripka RR.

Sebab, Bripka RR sempat merubah keterangannya dari yang mengikuti skenario baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E hingga akhirnya menyebut kasus itu merupakan aksi pembunuhan.

"Jadi itu penegasan-penegasan untuk menguji konsistensi setelah adanya pemeriksaan tersangka yang sudah berubah dari sebelumnya," ungkapnya.

Terlepas dari hal itu, Erman pun menyakini dengan rangkaian pemeriksaan tambahan berkas perkara itu dalam waktu dekat akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kemudian, dinyatakan lengkap hingga akhirnya para tersangka, termasuk kliennya akan dilimpahkan atau tahap dua.

"Jadi kalau saya melihat mungkin dalam beberapa hari ini, mungkin sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan, mungkin kejaksaan nungguin berapa minggu lagi baru P21," kata Erman.

Bripka Ricky Rizal merupakan satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sementara para tersangka lainnya antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawathi.

Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan dengan Pasal 338 subsider Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.