Bagikan:

JAKARTA - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf bakal digelar besok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mengahdirkan Bripka Ricky Rizal alias RR dan Bharada Richard Eliezer sebagai saksi.

"Iya (besok sidang Kuat Ma'ruf, red) saksinya RR dan RE," ujar penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Selasa, 29 November.

Pada sidang besok, Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer yang juga merupakan terdakwa itu akan digali kesaksiannya mengenai interaksi dengan Kuat Ma'ruf.

Menurut Irwan, apa pun komunikasi dan interaksi kliennya yang tertuang dalam dakwaan itu akan diuji.

"Interaksi antar KM, RR, dan RE selama di Magelang, Saguling dan Duren Tiga," kata Irwan.

Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia dakwa membantu rencana yang dibuat Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.