Bagikan:

TANGERANG – Lokasi wisata sekaligus kedai kopi Padipadi mendadak viral karena suasananya yang begitu asri di tengah hamparan sawah. Namun belakangan ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang sempat menutup destinasi wisata keluarga di Kecamatan Pakuhaji karena perihal administrasi. Bahkan kini pemiliknya menjadi tersangka.

Padipadi terletak di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang terdapat banyak sawah membentang luas. Kedai kopi itu memanfaatkan suasana hijau dan asri untuk dijadikan tempat "healing" dan menenangkan diri dari hiruk pikuk Ibukota Jakarta dan Tangerang. Jaraknya pun hanya sekira 90 menit dari Jakarta apabila ditempuh menggunakan kendaraan roda empat dan dua.

Namun, dibalik viralnya destinasi wisata tersebut, ternyata menyembunyikan fakta pelanggaran administrasi. Pasalnya, pada bulan Maret 2022, Kantor Kecamatan Pakuhaji sempat memasang portal di pintu masuk Padipadi.

Camat Pakuhaji, Asmawi mengatakan, portal didirikan Trantib Pakuhaji karena pemilik Padipadi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kita lihat ada izin apa enggak, pas lihat enggak ada izin tapi cuma ada buat bayar pajak, kalo di sana kawasannya Perda 9/2020 rujukannya berdasarkan tata ruang wilayah," papar Asmawi, dalam keterangan tertulis Selasa 30 Agustus.

"Kita periksa surat-suratnya enggak ada izinnya (IMB), akhirnya kita ambil tindakan," sambungnya.

Sebagai informasi, Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2020 itu menjelaskan tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Tangerang.

Asmawi juga menjelaskan, pada saat kasus COVID-19 sedang tinggi di Kabupaten Tangerang, Padipadi dinilai melanggar protokol kesehatan.

"Padipadi bukan cuma membangun, tapi itu tempat buat wisata, kalo Sabtu Minggu penuh di sana, pas COVID-19 lagi tinggi-tingginya," jelasnya.

Maka dari itu, Trantib Kecamatan Pakuhaji sempat mendirikan portal di pintu masuk Padipadi dengan maksud untuk mengurus IMB.

Akan tetapi, kata Asmawi, portal sempat hilang di Padipadi yang membuat Trantib Kecamatan Pakuhaji terpaksa membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota.

"Laporan ke Polres oleh kasi Trantib saya, kesel juga sudah dikasih tahu jangan operasi sementara urus izinnya, ada teguran enggak digubris, akhirnya dipasang portal. Enggak lama, portal dicabut, biar aja dicabut pemerintah mau dilawan, dipasang lagi portal, abis itu hilang," beber Asmawi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Metro Tangerang Kota pun telah menetapkan enam tersangka dari laporan tersebut.

Keenamnya adalah BTK (57), AWS (62), BRH (62), HH (45), SS (24), dan AGS (46)

Satu diantara tersangka tersebut merupakan petani setempat yang dianggap membantu beroperasinya Padipadi. Sementara BTK dan AWS merupakan pemilik dari Padipadi.

"Sudah ada enam tersangka nah salah satunya itu petani sekitar ya yang dianggap membantu operasionalnya Padipadi, kan kasihan. Dan dua diantarnya itu owner," jelas Zevrijn Boy Kanu Selaku Kuasa Hukum Padipadi, Senin (29/8/2022).

Kata Boy, para tersangka dilaporkan di Polres Metro Tangerang dengan nomor laporan LP/B/500/III/2022/SPKT/ Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Maret 2022 dengan tuduhan pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

"Sebenarnya karena ada kendaraan yang masih di dalam lokasi dan kendaraan yang masuk maka secara spontan portal diangkat, dan setelah selesai keluar masuk kendaraan portal di pasang kembali seperti semula tanpa ada kerusakan sedikit pun," ujar Boy.

Pasalnya, ia juga tidak mengetahui siapa dalang dibalik pencopotan portal tersebut. Penetapan tersangka terhadap enam orang di atas pun, dinilai Boy menjadi sebuah kejanggalan dan menimbulkan tanda tanya besar.

"Karena menurut kami ini tidak ada proses pemeriksaan dulu, sebagai saksi dan sebagainya, pemanggilan juga. Tiba-tiba jadi tersangka kan artinya ada cacat hukum di sini," jelas Boy.