Bagikan:

TANGERANG - Suryadi seorang mahasiswa semester dua Universitas Pamulang (24 tahun) dituduh melakukan pengrusakan terhadap portal di lokasi wisata Padipadi yang dibangun pihak Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya video Suryadi viral di media sosial. Suryadi diketahui seorang pegawai Padipadi Piknik yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Metro Tangerang belakangan ini.

Suryadi bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan yang tidak mereka lakukan. Mirisnya, selama kurang lebih enam bulan mereka seperti tersiksa dalam aturan hukum yang tidak pasti.

"Saya benar - benar tidak merusak portal itu mas. Saya sama beberapa karyawan lain berani bersumpah tidak melawan hukum dengan melakukan pengrusakan," kata Suryadi, Sabtu, 3 September.

Menurut dia sudah enam bulan lamanya hidupnya tidak tenang, merasa resah dan ketakutan. Apalagi belakangan diketahui dirinya bersama dengan beberapa orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan tersebut.

"Semuanya pada sakit, bahkan ada yang dibawa ke psikiater sama ibu dan bapak (pemilik Padipadi Piknik). Kami semua stres dan sedih mas, kami bukan orang jahat tapi kenapa kami di tersangkakan," jelasnya.

Dia berharap bantuan dari banyak pihak atas kasus yang tengah menimpanya ini. Apalagi dirinya yakin masih ada hukum yang tegak lurus di negara ini. Dan dirinya berharap dapat didengar Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo.

"Ya saya posting keluhan di media sosial dengan harapan banyak yang membantu saya, karena saya bukan penjahat apalagi pembunuh. Saya sudah lelah dengan semua ini, saya yakin aparat bisa bijak dan membebaskan saya dari penetapan sebagai tersangka karena memang saya tidak melawan hukum," tuntasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan enam orang menjadi tersangka terkait perusakan terhadap portal yang telah dibangun pihak Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang di destinasi wisata Padipadi. Pelaporan itu dilakukan oleh pihak Kecamatan Pakuhaji yang dilakukan perusakan oleh enam orang berinisial BTK, 57, AWS, 62, BRH, 62, HH, 45, SS, 24, dan AGS, 46.

Camat Pakuhaji Asmawi mengatakan, portal didirikan oleh ketentraman dan ketertiban (Trantib) Kecamatan Pakuhaji, karena pemilik Padipadi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).