TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan enam orang menjadi tersangka terkait perusakan terhadap portal yang telah dibangun pihak Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang di destinasi wisata Padipadi. Pelaporan itu dilakukan oleh pihak Kecamatan Pakuhaji yang dilakukan perusakan oleh enam orang berinisial BTK, 57, AWS, 62, BRH, 62, HH, 45, SS, 24, dan AGS, 46.
Camat Pakuhaji Asmawi mengatakan, portal didirikan oleh ketentraman dan ketertiban (Trantib) Kecamatan Pakuhaji, karena pemilik Padipadi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kita lihat enggak ada izin tapi cuma ada buat bayar pajak, kalau di sana kawasannya perda 9/2020 rujukannya berdasarkan tata ruang wilayah. Kita periksa surat-suratnya enggak ada izin IMB-nya, akhirnya kita ambil tindakan," ujarnya, Selasa, 30 Agustus 2022.
Sebagai informasi, Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2020 itu menjelaskan tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Tangerang.
Selain itu, menurut Asmawi, Padipadi pun dinilai juga telah melanggar protokol kesehatan saat angka penularan covid-19 di Kabupaten Tangerang tengah naik.
"Padipadi bukan cuma membangun, tapi itu tempat buat wisata, kalau Sabtu Minggu penuh di sana, saat covid-19 lagi tinggi-tingginya," ucap dia.
Asmawi menuturkan, oleh sebab jt Trantib Kecamatan Pakuhaji pun mendirikan portal di pintu masuk lokasi dengan maksud agar Padipadi segera mengurus IMB. Namun, lanjutnya, portal sempat hilang di Padipadi yang membuat Trantib Kecamatan Pakuhaji terpaksa membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota.
"Laporan ke Polres oleh kasie Trantib saya, kesal juga sudah dikasih tahu jangan operasi sebelum urus izinnya, ada teguran enggak digubris, akhirnya dipasang portal. Enggak lama, portal dicabut, biar saja dicabut, pemerintah mau dilawan, dipasang lagi portal, habis itu hilang," jelasnya.
Dari keenam pelaku yang telah ditetapkan enam tersangka itu, satu diantaranya merupakan petani setempat yang dianggap membantu beroperasinya Padipadi. Sedangkan dua lainnya berinisial BTK dan AWS merupakan pemilik dari Padipadi.
"Sudah ada enam tersangka, salah satunya itu petani sekitar yang dianggap membantu operasionalnya Padipadi, kan kasihan. Dan dua diantarnya itu owner," kata Kuasa Hukum Padipadi, Zevrijn Boy Kanu.
Boy menjelaskan, para tersangka dilaporkan di Polres Metro Tangerang dengan nomor laporan Polisi N0 LP/B/500/III/2022/SPKT/ Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Maret 2022 dengan tuduhan pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
BACA JUGA:
Pasal 170 KUHPidana sendiri menjelaskan soal Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Atau biasa disebut pengerusakan barang atau fasilitas umum.
"Sebenarnya karena ada kendaraan yang masih di dalam lokasi dan kendaraan yang masuk maka secara spontan portal diangkat, dan setelah selesai keluar masuk kendaraan portal di pasang kembali seperti semula tanpa ada kerusakan sedikit pun," jelasnya.
Pasalnya, kata Boy, pihaknya juga tidak mengetahui siapa dalang di balik pencopotan portal tersebut alias masih misteri. Penetapan tersangka terhadap enam orang di atas pun, dinilainya menjadi sebuah kejanggalan dan menimbulkan tanda tanya besar.
"Karena menurut kami ini tidak ada proses pemeriksaan dulu, sebagai saksi dan sebagainya, pemanggilan juga. Tiba-tiba jadi tersangka kan artinya ada cacat hukum di sini," katanya.