Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus perusakan dua portal yang berada di area pintu 5 Hotel Sultan, Jakarta.

Kasus perusakan ini bermula dari laporan Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). Dua portal yang dibuatnya dirusak oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

"Kita sedang adakan penyelidikan pertama terkait dengan legal standing hak menuntut daripada PPKGBK atas haknya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat, 27 Oktober.

Selain mendalami soal legal standing, tim penyelidik juga sedang mengumpulkan alat bukti dan petunjuk. Bila telah terkumpul, maka, akan dilakukan gelar perkara untuk memutuskan bisa tidaknya kasus itu naik penyidikan.

"Kemudian kita selidiki siapa pelakunya dalam fase penyelidikan ini kemudian nanti apabila sudah naik penyidikan kita cari siapa tersangkanya," sebut Hengki.

Di sisi lain, Hengki menegaskan bila memang ada unsur pidana seperti yang dilaporkan yakni Pasal 170 KUHP, siapapun yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai aturan.

"Tentunya apabila kita temukan bahwa ini adalah pelanggaran pidana merupakan delik kita akan tidak siapapun itu," katanya.

Sebelumnya PPKGBK membangun portal untuk menutup akses masuk ke Hotel Sultan pada Selasa, 24 Oktober lalu.

Pihak PT Indobuildco membawa enam orang pekerja untuk membongkar portal besi dengan warna kuning dan hitam tersebut. Beberapa orang terlihat menghancurkan beton dengan palu. Sementara sisanya memindahkan batu yang berada di dekat portal.

Setelah beton berhasil dihancurkan, besi penghalang pun dilepadkan dan dipindahkan ke area belakang. Di bagian besi terdapat tulisan ‘masuk/keluar wajib lapor & tukar identitas’.

Di lokasi yang sama, beberapa satpam juga ditugaskan untuk memindahkan plang besi yang dipasang oleh PPKGBK. Plang dengan warna didominasi merah tersebut bertuliskan ‘Anda Menasuki Tanah GBK Blok 15’. Terlihat di lokasi, setidaknya ada tiga plang yang dipindahkan