JAKARTA - Konflik pengelolaan Hotel Sultan antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Sekretariat Negara, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat masih terus berlanjut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan pemerintah menolak memperpanjang dan mempertahankan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan kepada Pontjo Sutowo.
"Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB (Hotel Sultan) ya, sudah selesai," kata Hadi saat ditemui di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Selasa 31 Oktober.
Hadi menerangkan terkait kondisi saat ini dimana pihak Indobuildco yang masih menempati Hotel Sultan, akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti lebih lanjut.
Senada, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pemerintah telah menang berkali-kali dari Indobuildco atas gugatan tersebut di pengadilan dan meminta pihak Pontjo Sutowo menghormati proses hukum.
"Jadi nampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum, pengadilan sudah memutuskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara dalam hal ini Kemensetneg," ucapnya.
SEE ALSO:
Juli menyampaikan lahan Hotel Sultan merupakan aset milik negara sesuai HPL No. 1/Gelora pada tahun 1989 atas nama Kemensetneg c.q PPKGBK. Sehingga PT Indobuildco dianggap tidak berhak lagi menempati lahan itu karena HGB telah habis pada Maret-April 2023.
"Dari pihak sana juga sudah menikmati dari tanah yang ada itu sekian lama (50 tahun), dari ekonomi secara produktif, hotel dan apartemen. Saya imbau saja untuk taat secara hukum," tegasnya.
Ke depannya, Juli menyampaikan pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan pihak lainnya yang terkait, untuk menangani kasus tersebut.