Bagikan:

KUPANG - Penyidik Polres Manggarai Barat menetapkan enam tersangka perusakan tempat pemungutan suara dan pembakaran surat suara dalam Pilkades Wae Jare, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto mengatakan pihaknya menangkap 12 orang atas dugaan pelaku utama dalam pembakaran surat suara pada Minggu, 2 Oktober.

"Kemarin siang kami langsung tetapkan sebagai tersangka setelah 12 orang itu diamankan di tempat yang berbeda-beda," kata AKBP Felli Hermanto dilansir ANTARA, Selasa, 4 Oktober.

Setelah ditangkap, tim penyidik langsung lakukan pemeriksaan. Pada saat pemeriksaan diketahui bahwa enam orang dari 12 orang itu sebagai pelaku utama dalam pembakaran surat suara.

Kapolres mengatakan saat ini baru ada enam orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan TPS dan pembakaran surat suara.

Dalam hasil pemeriksaan diketahui para tersangka dengan inisial SS (19), AM (46), ES (41), HH (38), TJ (28), dan AJ (22) adalah pendukung salah satu calon kepala desa yang kalah dalam pilkades tersebut.

"Masih dalam pengembangan apakah ada tersangka baru, kita lihat hasil pemeriksaan lagi oleh tim penyidik," katanya.

Penetapan enam orang itu sebagai tersangka karena mereka mempunyai peran perusakan TPS dan pembakaran surat suara pada tanggal 29 September 2022.

Sebelumnya aparat Polres Manggarai Barat dan Brimob Kompi 4 Labuan Bajo, NTT, menangkap 12 pelaku pembakar surat suara saat Pemilihan Kepala Desa Wae Jare pada tanggal 29 September 2022.