Bagikan:

TANGERANG - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau biasa disapa Kak Seto mendatagi rumah korban pencabulan yang dilakukan pedagang bubur di Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis, 7 Juli sore hari.

Ia mengatakan akan mengikuti kasus pencabulan itu sampai ke ranah pengadilan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kejelasan dari kasus tersebut.

“Seberapa jauh pelaku apakah sudah ditangkap atau belum, dan kemudian kalau sudah di kepolisian kami juga akan mengawal kasusnya mulai ranah kejaksaan sampai pengadilan,” kata Seto kepada wartawan di Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis, 7 Juli.

Selain itu, Seto juga menuturkan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang untuk memperhatikan psikologis dari para korban. Agar insiden yang dialami korban tidak terulang saat mereka besar.

“Jadi kami juga akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dari Tangerang Kota untuk bisa melakukan terapi supaya jangan sampai kemudian ada semacam gangguan kejiwaan akibat kekerasan yang dialami oleh anak-anak itu,” katanya.

Tak hanya itu, dirinya pun akan berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota terkait upaya hukum yang telah diberikan terhadap pelaku tersebut.

"Kami akan pantau bagaimana langkah hukum yang diberikan kepada pelaku,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Seto mengingatkan kepada para orang tua dan RT setempat untuk meningatkan kewaspadaan terhadap anak-anaknya. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Mohon di setiap RT ditambahi lagi satu seksi. Biasanya kan seksi keamanan, kebersihan. Nah ditambah seksi perlindungan anak,” tutupnya.

Tukang Bubur Ditangkap

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tukang bubur berinisial AF alias Tolib (33) diamankan polisi setelah diduga melakukan tindakan pencabulan. Pelaku diduga mencabuli empat anak di Cipondoh Indah, Kota Tangerang, Banten.

Polisi menyebut keempat korban berusia 6-7 tahun. Perbuatan cabul itu diduga dilakukan pada Mei 2022.

Tersangka menjanjikan para korban akan diberi burung dara jika mereka mau menuruti kemauannya.

Zain menjelaskan kasus tersebut bisa diungkap setelah adanya laporan dari H (28), orang tua salah satu korban, pada Kamis, 30 Juni.

Selanjutnya unit VI Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengamankan tukang bubur berinisial AF alias Tolib.

Pelaku sudah kami amankan. Kami terapkan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.