TANGERANG - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto mengatakan akan memantau kasus kekerasan dan pencabulan yang dididuga dilakukan pria berinisial MF (13) terhadap belasan anak di bawah umur di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Seto menilai, meski terlapor atau terduga pelaku berusia 13 tahun, tetap bisa dijerat pidana karena usianya sudah berusia di atas 12 tahun.
“Kita koordinasi juga untuk bisa memantau ini, artinya bagaimana juga karena sudah di atas 12 tahun, UU sistem pengadilan anak memang dimungkinkan ada pemidanaan,” kata Seto saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Juli.
Kendati demikian, Kak Seto mengungkapkan meski terduga pelaku dapat dipidanakan. Namun, dia juga harus mendapatkan pendampingan dalam kasus dugaan kekerasan dan pencabulan tersebut.
BACA JUGA:
“Karena pelaku masih anak tetap harus ada pendampingan, itu dari Kementerian Sosial dari Dinas Sosial, Pekerja Sosial akan mendampingi supaya tetap ramah anak, dilakukan tindakannya, tidak bisa dibenarkan, tidak mengulangi lagi tindakannya,” ucapnya.
Oleh sebab itu, ia meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak ada lagi kejadian serupa.
“Iya iya mengusut tuntas, selain itu korban saya mohon perhatian dari dinas terkait Dinas Sosial, Kesehatan, Dinas PPA untuk bisa saling melakukan pendekatan dan pengobatan secara profesional,” ujar Kak Seto.