Kritik, Demo, Kumpul Kebo, Gelandangan, Semua Masuk RKUHP untuk Dipidana, Eks SesmenBUMN Sentil DPR dan Pemerintah: Kenapa Bohong dan Janji Palsu Tidak Masuk RKUHP?
Mahasiswa membagikan bunga kepada polisi saat demo di Gedung DPR ketika pelantikan anggota legislatif pada 2019 (Antara-Laily R)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian (Sesmen) BUMN, Muhammad Said Didu mempertanyakan sejumlah isu kontroversi yang terdapat dalam draft final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) atau RUU KUHP.

Mulai dari pasal dalam draft final RKUHP yang mengancam kekebebasan berpendapat seperti mendistribusikan kritik alih-alih membangun tetapi dianggap niat jahat atau merendahkan harkat dan martabat seseorang.

Di draft final RKUHP itu juga mengatur sejumlah pidana kejahatan kesusilaan. Seperti kumpul kebo diancam penjara dan denda dalam Pasal 416.

Termasuk aturan mengikat gelandangan atau orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal telah mengganggu ketertiban umum diancam denda paling banyak kategori I. Aturan itu tertera dalam Pasal 429 draf final RKUHP

"Kritik, demo, kumpul kebo, gelandangan, dll semua masuk dalam RKUHP untul dipidana," komen Said lewat akun Twitternya, @msaid_didu, Kamis 7 Juli.

Dari sejumlah isu kontroversi yang terdapat dalam draft final RKUHP, Said menyindir pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) bersama DPR seharusnya mempertegas ancaman dalam kejahatan terkait berbohong dan janji palsu kepada rakyat.

"Kira-kira kenapa berbohong, ngibul, janji palsu tidak masuk dalam RKUHP? Jawaban cerdas ditunggu," tanya Said Didu.

Saat ini, draf final RKUHP telah diserahkan KemenkumHAM kepada Komisi III DPR. Penyerahannya dilakukan di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu 6 Juli kemarin.

Dalam perkembangannya, Kemenkumham akan membahas bersama DPR dalam masa sidang berikutnya.

Namun demikian, banyak pihak menilai pemerintah dan DPR masih belum terbuka dalam pembahasan RKUHP. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mewanti-wanti RKUHP sebelum disepakati dibawa ke tingkat 2, pembahasan maupun draf terkini RKUHP harus dibuka ke publik.

"Pembahasan perubahan rumusan substansi RUU harus dibahas terbuka. Keseluruhan rancangan UU harus sudah dapat diakses publik dalam jangka waktu yang cukup sebelum disahkan," ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Rabu 6 Juli.

Terkait