Bagikan:

YOGYAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) melalui rapat Paripurna yang dijadwalkan hari ini, Selasa, 6 Desember 2022. Pengesahan RKUHP tetap dilakukan meski beberapa pihak mengemukakan adanya pasal kontroversial RKUHP.

Penolakan terhadap pengesahan RKUHP sendiri terjadi beberapa kali dan dilakukan oleh beberapa pihak, termasuk masyarakat sipil hingga mahasiswa. Meski demikian agenda pengesahan tetap dilakukan oleh DPR RI. Lalu apa saja pasal yang dinilai kontroversial?

Daftar Pasal Kontroversial RKUHP

Ada beberapa pasal yang menjadi sorotan dari masyarakat seperti terkait penghinaan presiden, pidana mati, demonstrasi, dan beberapa pasal lain. Berikut rangkuman yang disajikan untuk Anda.

  1. Penghinaan Terharap Pemerintah, Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara

Pasal yang menjadi sorotan dan mendapat banyak penolakan salah satunya adalah penghinaan yang ditujukan kepada pemerintah, kekuasaan umum dan lembaga negara. Hal itu diatur dalam Pasal 240 dan 241 draf RKUHP versi 2019 yang mengatakan bahwa perbuatan penghinaan pada pemerintah bisa dikenai penjara maksimal 3 tahun.

"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 240.

Sedangkan penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara tercantum dalam draft Pasal 353 dan 354 draf RKUHP versi 2019 yang menyebutkan bahwa pelaku penghinaan bisa dipenjara hingga 3 tahun.

  1. Penghasutan atau Makar

Penghasutan atau makar dengan melawan penguasa umum bisa dikenai pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 246 dan 247 draf RKUHP versi 2019.

Di pasal 246 dikatakan bahwa perbuatan menghasut penguasa umum bisa dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan; a) menghasut orang untuk melakukan tindak pidana; atau b) menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan", bunyi 246.

  1. Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden

Dalam pasal 218 hingga Pasal 220 draft RKUHP 2019 diatur terkait pidana atas penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Dikatakan bahwa pidana yang diberikan berupa penjara hingga 3,5 tahun serta denda.

"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian Pasal 218 Ayat (1).

Hukuman bisa lebih berat menjadi pidana hingga 4,5 tahun jika penghinaan dilakukan melalui media sosial. Hal itu tercantum dalam Pasal 219 draf RKUHP.

  1. Demo Tanpa Pemberitahuan

Masyarakat juga bisa dikenai pidana saat menggelar demo tanpa pemberitahuan terlebih dulu. Hal itu tercantum dalam draf RKUHP Pasal 256.

"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

  1. Hukuman Koruptor Maksimal 20 Tahun

Masyarakat juga menyoroti RKUHP yang mengatur hukuman untuk para tersangka tindak pidana korupsi. Dalam naskah baru, yakni Pasal 603, hukuman koruptor disebut paling lama dihukum penjara dua tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu denda yang diberikan paling sedikit kategori II atau Rp10 juta sedangkan paling banyak Rp2 miliar.

"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."

  1. Penjara untuk Pelaku Seks di Luar Nikah

Dalam draf RKUHP juga diatur pidana untuk pelaku hubungan seksual di luar pernikahan yakni pada Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan. Dikatakan bahwa pelaku bisa dipenjara atau didenda kategori II.

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 413 ayat (1).

Hukuman ini bisa berlaku jika ada pihak yang mengadukan atau adanya delik aduan. Sedangkan pihak yang bisa mengadukan yakni suami atau istri yang terikat perkawinan, orang tua atau anak bagi orang yang tak terikat pernikahan.

  1. Penyebaran Ajaran Komunis, Marxisme, dan Leninisme

Penyebar atau seseorang yang mengembangkan ajaran komunis, marxisme, dan leninisme bisa dipenjara 4 tahun sebagaimana diatur di Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara. Pada ayat 1 Pasal 188.

"Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun".

Ancaman bisa bertambah sampai dengan tujuh tahun jika tindak pidana tersebut dilakukan untuk menggantikan Pancasila sebagai dasar negara. Tak sampai situ, pidana bisa terus bertambah hingag 15 tahun jika aktivitas mengakibatkan kerusuhan dan menyebabkan timbulnya korban jiwa.

  1. Pelaku Santet Bisa Dipenjara

Pelaku penyantetan bisa dipenjara higga 1,5 tahun. Hal ini tercantum dalam Pasal 252 ayat (1) yang mengatakan bahwa seseorang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib yang mencelakai bisa dipenjara 1 tahun 6 bulan.

"Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

  1. Hukuman Mati

Dalam draft RKUHP juga masih diantur terkait hukuman mati yakni ada di Pasal 67, 98, 99, 100, 101, dan 102. Selain itu diatur pula teknis pelaksanaan hukuman mati yang tertuang dalam Pasal 99.

Beberapa pihak menilai bahwa hukuman mati harus dihapuskan karena hukuman tersebut tak sesuai dengan prinsip HAM.

Itulah informasi terkait pasal kontroversial RKUHP. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.