JAKARTA - Ancaman pidana bisa dikenakan bagi siapa saja yang berzina dan melakukan kohabitasi atau kumpul kebo. Kedua hal ini diatur dalam Pasal 415 dan Pasal 416 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dalam Pasal 415 RKHUP disebutkan orang yang berzina bisa dikenai hukuman pidana selama satu tahun. Selain itu, ada hukuman tambahan berupa denda.
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal tersebut yang dikutip Rabu, 6 Juli.
Sementara dalam Pasal 416, orang yang tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan atau kumpul kebo bisa dikenai hukuman pidana selama enam bulan. Mereka juga mungkin dikenai denda.
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Meski begitu, RKUHP membatasi pihak yang bisa melaporkan pasal ini. Pengaduan hanya bisa dilakukan oleh suami atau istri orang yang terikat perkawinan.
Sementara untuk yang belum menikah hanya bisa dilaporkan oleh orang tua maupun anak. "Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."
BACA JUGA:
Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru kepada Komisi III DPR RI.
Ada sejumlah perubahan dalam RKUHP ini yang meliputi 14 isu krusial di antaranya mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, perzinaan dan kohabitasi, hingga perkosaan.