Draf Final Sudah Diantar Pemerintah, RKUHP Tak Disahkan Saat Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang DPR RI
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarej/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru sudah diserahkan pemerintah kepada Komisi III DPR RI pada hari ini, Rabu, 6 Juli.

Meski begitu, rancangan ini belum akan disahkan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang DPR RI pada Kamis besok, 7 Juli.

"Oh, enggak (RKUHP disahkan besok, red)," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli.

Adapun draf final RKUHP itu bersamaan dengan draf Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS). Keduanya merupakan RUU yang bersifat carry over.

Kembali ke Edward, dia menjelaskan hasil kesimpulan rapat dengan Komisi III DPR RI pada hari ini hanya menghasilkan tiga poin. Pertama, pemerintah telah menyerahkan penyempurnaan RKUHP kepada Komisi hukum.

Kedua, fraksi-fraksi yang ada di Komisi III DPR RI akan melihat kembali penyempurnaan draf RKUHP dari pemerintah.

"Ketiga, pemerintah dan DPR RI akan melihat pasal-pasal, khususnya 14 isu krusial yang selama ini jadi kontroversi," kata Eddy.

Lebih lanjut, Edward mengatakan pemerintah tak memberi target kapan rancangan perundangan itu harus disahkan. Meskipun RKUHP masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, namun Eddy menilai masih ada waktu untuk mengesahkan perundang-undangan tersebut.

"Yang jelas dia masuk Prolegnas 2022, sampai 31 Desember 2022. Masih ada waktu," kata Eddy.

Senada, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani juga mengatakan kemungkinan besar DPR RI tidak akan mengesahkan RKUHP besok. Menurutnya, parlemen masih membuka telinga untuk mendengar aspirasi publik.

"Saya kira RKUHP tidak akan disahkan di masa sidang ini," kata Arsul.

Untuk diketahui, terdapat 14 isu krusial yang mendasari penyempurnaan RKUHP. Diantaranya yaitu living law, pidana mati, harkat dan martabat presiden/wakil presiden, santet, dokter gigi, unggas yang merusak pekarangan, contempt of court, advokat curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, kontrasepsi, penggelandangan, aborsi, dan tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.

Dari hasil penyempurnaan yang dilakukan pemerintah, terdapat beberapa poin yang dihapus diantaranya terkait dokter gigi dan advokat curang. Selain itu, ditambahkan beberapa poin baru yaitu mengenai penadahan, penerbitan dan percetakan.