DPR: Draf UU Cipta Kerja yang Beredar di Masyarakat Belum Final
Ilustrasi foto sidang paripurna DPR (Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyayangkan keributan mengenai draf Undang-Undang Cipta Kerja di masyarakat. Sebab, draf yang beredar bukan susunan final.

"Draf yang saat ini tersebar di masyarakat itu bukan draf final. Apalagi, versinya beda-beda," kata Baidowi saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Oktober.

Baidowi menyebut draf final juga tidak wajib dibagikan kepada seluruh anggota DPR saat pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober. Hal ini menjawab pengakuan anggota DPR lain yang tidak menerima draf saat rapat paripurna pengesahan.

"Kan tidak harus dibagikan sesuai tata tertib DPR. Yang wajib dibagikan sesuai tatib adalah pidato Pimpinan DPR pembukaan dan penutupan masa sidang, serta bahan rapat kerja dengan pemerintah dan pakar," ujar pria yang disapa Awiek tersebut.

Terhadap draf yang sudah final, Anggota Fraksi PPP DPR ini tidak memberi penjelasan.  "Cek ke pimpinan,” katanya. 

Sebelumnya, anggota DPR Fraksi Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang terjadi selama Sidang Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja. Diantaranya tak selembar pun naskah RUU dibagikan saat sidang hingga waktu sidang yang dadakan.

"Sudah tiga periode saya jadi anggota DPR RI. Baru kali ini saya punya pengalaman yang tidak terduga. Pimpinan DPR telah mengesahkan RUU yang sesat dan cacat prosedur. Tidak ada selembar pun naskah RUU terkait Ciptaker yang dibagikan saat rapat paripurna 5 Oktober 2020," kata Didi.

Menurutnya, sebelum mengesahkan RUU atau sebelum palu diketuk, seharusnya seluruh anggota DPR sudah bisa membaca naskah RUU Cipta Kerja. Apalagi sidang tersebut merupakan forum rapat tertinggi DPR.

"Jadi pertanyaannya, sesungguhnya RUU apa yang telah diketok palu kemarin 5 Oktober 2020 itu?" katanya.

Menurutnya, hukumnya wajib semua yang hadir diberikan naskah RUU tersebut. Tak hanya yang hadir secara fisik, mereka yang hadir virtual juga berhak mendapatkan naskahnya.

"Sebagai perbandingan, jangankan RUU Ciptaker yang sangat penting ini. Bahan-bahan rapat tingkat komisi dan badan saja kami bisa mendapatkannya beberapa hari sebelumnya," kata Didi.