JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta publik untuk tidak langsung pesimis jika akan mengajukan judicial review terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menegaskan pihaknya akan tetap siap menerima dan memproses gugatan yang diajukan oleh masyarakat.
Hal ini disampaikan untuk menanggapi pernyataan warganet yang merasa khawatir dengan independensi Mahkamah Konstitusi (MK) karena beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo pernah meminta agar lembaga tersebut dapat memberikan dukungan kepada Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan.
"Tak ada kata lain, MK memastikan siap untuk menerima perkara kapanpun dan berapapun," tegas Fajar saat dihubungi wartawan, Kamis, 8 Oktober.
Dirinya juga mengatakan, pernyataan Jokowi tersebut adalah pernyataan politik yang tidak bisa dihindarkan. Namun, dia menjelaskan selama ini, MK tidak pernah menyampaikan pendapat atau pernyataan memberikan dukungan terhadap sebuah undang-undang.
"Sebagai pernyataan politik ya itu memang tidak bisa dihindarkan tapi semua tahulah, MK tidak terlibat dalam dukung mendukung suatu UU atas nama kewenangan yang dimiliki. Saya meyakini, MK tak pernah menyampaikan pendapat atau pernyataan yang dukung mendukung UU," katanya.
BACA JUGA:
Selanjutnya, untuk makin menegaskan sikap MK, dia meminta agar publik terus mengawal dan memonitor persidangan dan perkembangan perkara. Selain itu, Fajar juga menegaskan semua permohonan judicial review yang masuk terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat diajukan sebagaimana biasanya dan MK akan memprosesnya sesuai hukum acara berlaku.
"MK memastikan selalu siap menerima dan memroses permohonan PUU. Untuk itu, silakan publik ikut mengawal dan memonitor setiap persidangan dan perkembangan penanganan perkara," ungkapnya.
Diketahui, di awal tahun lalu, Presiden Jokowi pernah meminta agar Mahkamah Konstitusi memberikan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan. Menurutnya saat itu, UU ini nantinya akan memangkas perundangan yang sudah ada dan disederhanakan.
Sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.
Memahami banyaknya penolakan di masyarakat mengenai perundangan ini, Azis Syamsuddin kemudian mempersilakan jika ada kelompok masyarakat yang merasa perlu mengajukan uji materi atau judicial review terkait UU Cipta Kerja tersebut dan menyebut hal semacam ini bukanlah hal baru. Sebab, ada banyak produk legislasi yang dihasilkan DPR mengalami hal yang serupa.
"Diuji materi di MK bukan hanya ini (UU Cipta Kerja, red). Jadi tolong cek statistiknya, saya punya data yang diuji di MK undang-undang produk DPR dan pemerinntah itu cukup banyak bukan hanya ini," kata Azis kepada wartawan.