Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil angkat bicara soal polemik yang berkembang terkait bank tanah yang tercantum dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 125-135. Menurutnya, orang selama ini bingung dengan istilah bank tanah meski ini menjadi istilah standar di bidang perkebunan, pertanian, hingga properti.

Hal ini disampaikan oleh Sofyan dalam konferensi pers bersama sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju seperti Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan sejumlah menteri lainnya untuk meluruskan mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru diketuk pada Senin, 5 Oktober lalu.

"Ini banyak orang yang confuse walaupun orang yang bergerak di bidang perkebunan, pertanian, dan properti bank tanah itu istilah yang standar dan berlaku internasional," kata Sofyan dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Kemenko Perekonomian, Rabu, 7 Oktober.

Bank tanah, sambung dia, sebenarnya punya fungsi seperti bank pada umumnya. Bedanya, bank ini bukan mengumpulkan uang melainkan mengumpulkan tanah yang bisa saja berasal dari hak guna terlantar. Selanjutnya, tanah-tanah ini dapat diberikan kepada masyarakat dengan harga murah bahkan gratis.

"UU kan mewajibkan setiap bidang tanah yang dimiliki bank tanah paling sedikit 30 persen untuk reforma agraria. Paling sedikit. Tetapi dalam praktiknya nanti kalau tanah-tanah pertanian, tanah HGU yang terlantar, HGU yang habis tidak diperpanjang itu 100 persen akan kita redistribusikan ke masyarakat," tegasnya.

Sehingga diharapkan setelah hal ini telah berjalan masyarakat tetap bisa tinggal di pusat kota. Sebab, saat ini Sofyan melihat ada fenomena makin miskin seseorang, dia akan tinggal jauh dari perkotaan karena tak ada aset tanah pemerintah yang bisa dimanfaatkan.

"Maka bank tanah itu dimaksudkan adalah supaya negara mempunyai tanah yang bisa digunakan dengan mekanisme authority yang dimiliki oleh Kementerian ATR. Sehingga orang yang kurang beruntung bisa tingga di pusat kota sedangkan yang mampu commute. Tinggal di luar kota. Sehingga tidak akan sprawling," ujarnya.

Selain itu, tanah yang ada di bank tersebut juga nantinya bisa dimanfaatkan untuk membuat taman. Sebab, selama ini, kota di Indonesia miskin dengan taman karena tak memiliki tanah untuk pertamanan. 

Segala penjalasan Sofyan ini juga diberikan untuk menjawab adanya pemahaman sejumlah pihak yang menyebut pemerintah Indonesia kembali menghidupkan hukum Belanda atau Domain Varklaring yang menyebut tanah tak bertuan menjadi milik negara.

"Domain Varklaring itu bukan bank tanah untuk penataan," tegasnya.

Nantinya, setelah bank tanah ini terbentuk, Kementerian ATR akan membentuk komite yang terdiri dari tiga orang menteri. Selain itu, untuk menjaga kinerja mereka, nantinya tiga menteri tersebut akan diawasi oleh dewan pengawas. 

"Tidak boleh menteri sendiri mengatur. Nanti ada komite untuk menetapkan policy kemudian dewan pengawas dalam hal ini kita bikin pengawas yang terdiri dari komponen yang ditunjuk pemerintah dan profesional," pungkasnya.