JAKARTA - Para akademisi yang merupakan guru besar, dekan, dan dosen dari puluhan universitas negeri dan swasta kompak menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Perwakilan akademisi yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti mengaku terkejut melihat pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan DPR.
"Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilaksanakan pada tengah malam sungguh mengejutkan kita semua. Ini menjungkirbalikkan perspektif publik terhadap gambaran kinerja DPR dan pemerintah terhadap pembentukan peraturan atau pembentukan undang-undang," kata Susi saat membacakan pernyataan sikap secara virtual, Rabu, 7 Oktober.
Susi heran dengan gerak cepat DPR dan pemerintah yang biasanya dinilai lamban dalam membuat undang-undang. Bahkan, undang-undang yang jelas-jelas dibutuhkan oleh rakyat seperti Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual justru ditunda pembahasannya.
"Kenapa undang-undang cipta kerja yang prosedur dan materi muatannya sebagaimana tadi telah disampaikan banyak bermasalah harus terburu-buru disahkan bahkan sampai menyita waktu istirahat," kata Susi.
Susi mengatakan, sejumlah akademisi telah banyak melontarkan kritik disertai dengan kajian ilmiah mengenai dampak lingkungan dan kesejahteraan pekerja. Namun, pemerintah dan DPR tetap saja bergeming melihat kritikan tersebut.
"Apakah memang tidak ingin mendengar suara kami, suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini? Untuk siapa sebetulnya Undang-Undang Cipta Kerja ini jika rakyat tidak didengarkan?" cecar dia.
BACA JUGA:
DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.
Hadir dalam rapat paripurna secara fisik Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Usai mendengarkan pandangan dari Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, DPR kemudian memutuskan untuk mengetuk rancangan perundangan tersebut meski ada penolakan dari Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.
Pengesahan UU Cipta Kerja direspons kecaman banyak pihak, terutama buruh dan termasuk sejumlah koalisi masyarakat sipil. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di berbagai provinsi.