Tok! DPR RI Resmi Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Ilustrasi (Ilham Amin/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.

Hadir dalam rapat paripurna secara fisik Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Usai mendengarkan pandangan dari Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, DPR kemudian memutuskan untuk mengetuk rancangan perundangan tersebut meski ada penolakan dari Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.

"Perlu kami sampaikan, berdasarkan yang kita simak dan dengar bersama. Maka sekali lagi saya butuh persetujuan dalam forum rapat paripurna ini. Bisa disepakati?" kata Azis sebelum mengetuk palu persetujuan.

"Setuju," jawab anggota dewan diiringi dengan ketukan palu dari pimpinan rapat.

 

Setelah diketoknya rancangan tersebut kini RUU Cipta Kerja telah sah menjadi undang-undang. 

Sebelum disahkan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas juga sempat membacakan laporan pembahasan RUU Cipta Kerja. Dalam laporannya, sebelum diketuk, rancangan perundangan ini disebut Andi telah dirapatkan sebanyak 64 kali. Selain itu, Baleg DPR RI juga telah melaksanakan dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panitia kerja, dan enam kali rapat oleh tim perumus dan sinkronisasi.

"Mulai hari Senin sampai dengan Minggu, dimulai dari pagi hingga malam dan dalam masa reses pun kami tetap melaksanakan rapat baik di dalam maupun di luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tegasnya.

Selain itu, Andi juga menegaskan rapat ini telah dilaksanakan secara terbuka sejak awal hingga pembahasan terakhir di tingkat I sebelum disepakati untuk diloloskan.

"Untuk pertama kalinya dalam sejarah parlemen kita mulai dari awal pembahasan hingga kami mengakhiri tugas pada Raker yang terjadi pada tanggal 3 Oktober, seluruh pembahasannya bisa diakses oleh publik karena disiarkan secara langsung oleh parlemen dan media sosial Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ungkap dia.

Diketahui, Pengesahan RUU Cipta Kerja ini mendapat persetujuan dari tujuh fraksi yaitu PDIP, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan Golkar. Sementara Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS tetap menolak pengesahan RUU yang menimbulkan polemik tersebut.

RUU ini memuat 11 klaster dari 76 Undang-Undang dan ratusan pasal. Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat mengeluarkan subklaster pers dan pendidikan dari RUU Cipta Kerja.

Berikut klaster yang dimuat dalam RUU Cipta Kerja:

1. Penyederhanaan perizinan tanah

2. Persyaratan investasi

3. Ketenagakerjaan

4. Kemudahan dan perlindungan UMKM

5. Kemudahan berusaha

6. Dukungan riset dan inovasi

7. Administrasi pemerintahan

8. Pengenaan sanksi

9. Pengendalian lahan

10. Kemudahan proyek pemerintah

11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)