JAKARTA - Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 termasuk pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja akan digelar Senin, 5 Oktober ini.
Adapun alasan DPR melaksanakan paripurna di luar jadwal biasanya yaitu Selasa dan Kamis, karena adanya pandemi COVID-19 dan hal ini disampaikan oleh Kapoksi Fraksi PDI Perjuangan Sturman Panjaitan.
"Ini sekarang ini kan COVID-19," kata Sturman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 5 Oktober.
Akibat pandemi ini, 18 anggota DPR RI telah dinyatakan positif COVID-19. Selain itu, ada juga dua tenaga ahli di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang meninggal dunia akibat virus tersebut. Sehingga, sebagai langkah pencegahan penularan COVID-19 akhirnya Bamus DPR RI memutuskan agar rapat paripurna segera dilakukan agar DPR bisa segera dikarantina.
"Sebenarnya mau di-lockdown ini. Habis ini di-lockdown," kata Sturman yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja.
BACA JUGA:
Padahal berdasarkan jadwal, penutupan masa sidang I Tahun Sidang 2020-2021 sebenarnya akan dilaksanakan pada tanggal Kamis, 8 Oktober mendatang.
Nantinya, selain pengesahan RUU Cipta Kerja, agenda rapat paripurna lainnya adalah pengesahan RUU tentang Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang kerja sama dibidang pertahanan. Kemudian penyampaikan hasil harmonisasi atas RUU Psikologi dan dilanjut dengan pidato Ketua DPR RI Puan Maharani terkait penutupan masa sidang.
Seperti diketahui, lewat rapat kerja yang diselenggarakan pada Sabtu malam, 3 Oktober lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyetujui draf RUU tersebut. Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas meminta persetujuan para fraksi agar RUU Cipta Kerja dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II.
"Saya minta persetujuan kepada seluruh anggota dan pemerintah. Apakah RUU Cipta Kerja ini bisa kita setujui untuk diteruskan pengambilan keputusannya di tingkat selanjutnya?" kata Supratman.
"Setuju," sambut para peserta rapat.
Pengambilan keputusan pengesahan tingkat pertama RUU Cipta Kerja hampir disetujui seluruh fraksi di DPR. Sementara, Fraksi Partai Demokrat dan PKS menyatakan menolak RUU Cipta Kerja.
Terkait penolakan dua fraksi, hal ini disampaikan dalam sesi tanggapan. Fraksi Demokrat yang diwakili Hinca Pandjaitan menilai masih banyak hal yang harus dibahas secara mendalam tak terburu-buru.
"Izinkan kami Partai Demokrat menyatakan menolak RUU Cipta Kerja ini. Kami menilai banyak yang harus dibahas kembali secara mendalam dan komperhensif," kata Hinca.
Fraksi PKS juga punya pandangan serupa dengan Demokrat. Menurut perwakilan Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah, rancangan perundangan ini harusnya dibahas dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian.
Menurutnya, PKS menyoroti soal waktu yang pendek dalam pembahasan DIM sehingga menimbulkan ketidakoptimalan dalam mengambil keputusan. Pembatasan di masa pandemi COVID-19 juga dianggapnya membatasi masyarakat dalam ikut serta dalam mengawasi pembahasannya.
Kemudian, RUU Ciptaker ini juga dianggap tak tepat dalam membaca situasi, tidak akurat, dan tidak pas dalam penyusunan. Meskipun disebut soal investasi, yang diatur dalam perundangan itu bukanlah masalah yang jadi penghambat investasi.