JAKARTA - Setelah rampung pembahasan tingkat I di Badan Legislasi (Baleg), kini DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja pada siang ini, Senin, 5 Oktober.
Hal tersebut diketahui dari surat undangan rapat paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021.
"Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan RUU Cipta Kerja," tulis surat yang beredar tersebut.
Saat dikonfirmasi, anggota Panita Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno pun membenarkan agenda tersebut.
"Rencananya demikian," kata Hendrawan saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Senin, 5 Oktober.
Namun, pernyataan berbeda muncul dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi. Awiek, sapaan akrabnya, mengatakan rencana rapat paripurna masih menunggu keputusan rapat di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
"Menunggu rapat Bamus, (rapat paripurna) tergantung keputusan Bamus," katanya singkat.
Dalam surat tersebut, direncanakan rapat akan digelar pada pukul 14.00 WIB dan bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI.
BACA JUGA:
Sebelumnya, sejumlah pihak menyayangkan mulusnya langkah RUU penuh kontroversial ini saat pembahasan. Akibat lolosnya rancangan perundangan ini di tingkat I, buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan aliansi-aliansi buruh lainnya akan bergerak melaksanakan aksi demonstrasi dan aksi mogok nasional sejak Selasa, 6 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober mendatang.
Meski begitu, belakangan polisi tidak mengeluarkan izin aksi demonstrasi menolak Omnibus Law atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Polisi menyebut alasannya karena mencegah penyebaran COVID-19.
"Izin keramaiannya tidak kami berikan kepada para pendemo karena situasi COVID-19," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 5 Oktober.
Terlebih, dalam data Gugus Tugas penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta sudah sangat masif. Selain itu, adanya kebijakaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI soal Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB).
"Dengan kondisi PSBB Jakarta, sehingga tidak diberikan izin untuk mengemukakan pendapat di muka umum khususnya di depan DPR hari ini," kata dia