Bagikan:

TANGERANG – Kepolisian menangkap satu orang pelaku penipuan kendaraan bermotor yang kerap beraksi di media sosial Facebook. Pelaku bernama Muksin diketahui telah menipu 8 orang wanita yang rata-rata masih muda dan belum menikah.

Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pertama menjelaskan, pelaku mencari sasaran melalui Facebook. Kata Putra, setelah mendapat sasaran aksi kejahatannya, pelaku langsung mengirim pesan (direct message) untuk berkenalan.

"Semua korban hampir dilakukan dengan modus yang sama yaitu dengan cara didekati melalui aplikasi Facebook, dilanjutkan dengan komunikasi intens (rutin) kemudian diajak kopi darat (bertemu)," tambahnya.

Pelaku cukup cerdik dalam melancarkan aksinya. Kata Putra, dia mencari wanita single yang penampilannya dianggap kurang menarik.

"Jadi pelaku mencari wanita single, tapi penampilannya kurang menarik. Setelah diterima korban, maka dia ngirim pesan, kalau respons dilanjut ke WhatsApp," katanya.

MA, wanita berusia 36 tahun, adalah salah satu korban Muksin. MA mengaku diajak kenalan melalui Facebook oleh Muksin. Hingga akhirnya MA dan Muksin bertemu di salah satu Mal di daerah Garden City Boulevard Cakung, Jakarta Timur, Sabtu, 11 Juni.

Dari situ, MA diajak oleh pelaku bertemu orang tuanya di Kecamatan Neglasari, Tangerang. Mereka pun akhirnya pergi menggunakan sepeda motor milik MA.

Pelaku, masih kata Putra, memboncengi korban dari Cakung ke Neglasari, Tangerang. Tiba di Jalan Sitanala V, Neglasari, pelaku berhenti dan menyuruh korban untuk meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan berikut dengan tas milik korban.

Pelaku mengajak korban berjalan kaki menuju sebuah rumah yang diakui sebagai rumah orang tuanya. Setibanya di lokasi, pelaku meminta izin kepada korban untuk kembali ke sepeda motor dengan alasan mengambil kunci rumah yang ketinggalan.

"Ditunggu hampir 30 menit pelaku tidak kembali dan setelah korban mendatangi lokasi sepeda motornya, ternyata pelaku sudah tidak ada," jelas Putra.

Sadar jadi korban penipuan, MA lapor ke Polsek Neglasari pada Selasa, 14 Juni. Kepolisian setelah mendapat laporan langsung menyelidiki. Hingga akhirnya Muksin berhasil ditangkap di Kotabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu, 22 Juni.

"Pelaku memiliki akun facebook Bernama Agus Hermansyah (Indra Wahyu), dan dia telah ditangkap," ucapnya.

Putra menjelaskan, bahwa pelaku ternyata sudah melakukan aksi serupa ke-8 wanita. Ia akan menipu korban dengan melihat benda yang dibawanya.

"Jika korbannya tidak membawa motor, maka pelaku berpura-pura minjam handpone kemudian pergi. Kalau korban membawa motor, dia pura-pura mengajak korbannya ke rumah, pelaku yang lokasi dipilih secara acak. Nanti motornya di taro di pinggir jalan, kemudian dia pura pura bilang kunci rumahnya ketingalan di motor." beber Putra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.