Bagikan:

JAKARTA - Bos Ps Store, Putra Siregar dan rekannya, Rico Valentino menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juni sekiranya siang hari.

Pantaun VOI, sidang terbuka untuk umum. Namun digelar secara virtual tanpa menghadirkan para terdakwa. Dalam ruang sidang hanya hadir majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa.

Adapun pada sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim pun sempat menanyakan kondisi kedua terdakwa sebelum persidangan dimulai. Selanjutnya, pihak JPU membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Baik Rico maupun Putra Siregar didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP, dan Pasal 351 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Setelah JPU membacakan dakwaan, majelis hakim menanyakan apakah Putra Siregar dan Rico Valentino memahami apa yang disampaikan tadi.

"Mengerti yang mulia," ujar Putra Siregar dalam persidangan.

Jawaban serupa turut disampaikan oleh Rico Valentino.

Selanjutnya, majelis hakim menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa soal eksepsi.

Kuasa hukum pun menegaskan tak akan mengajukan eksepsi, sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda saksi dari JPU pada Kamis, 30 Juni.

Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino terlibat kasus pengeroyokan di sebuah kafe kawasan Cikajang, Kebayoran Baru pada 2 Maret 2022.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.