Bagikan:

JAKARTA - Sidang perdana Putra Siregar dan Rico Valentino perkara pengeroyokan di salah satu kafe di Jakarta Selatan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Sidang berjalan lancar meski kedua terdakwa dihadirkan secara online (daring).

Kuasa hukum tedakwa, Nur Wafiq Warodat mengatakan pihaknya sependapat dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh sebab itu dirinya tidak melakukan eksepsi.

"Sehingga kami tidak melakukan eksepsi. Kami memohon untuk langsung dilakukan pembuktian untuk membuktikan terbukti atau tidaknya dakwaan material tersebut," kata Nur kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juni.

Meski ada beberapa hal yang dakwaanya yang harus dibuktikan kembali. Namun dirinya enggan mengambil sikap bantahan, ia memilih tetap menunggu hasil visum terlebih dahulu.

"Pada prinsipnya ada sebagian yang tidak benar, dan itu tidak mungkin kita bantah satu persatu karena ada forumnya, kita akan uji dipembuktian. kita belum mendapatkan akses dalam visum tersebut," jelasnya

Nur mengatakan untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 30 Juni dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti.

"Saksi dan bukti dari JPU. Kamis tanggal 30 Juni, jam belum ditentukan," tutupnya.