JAKARTA - Kasus perampokan dan penyekapan terhadap wanita berinisial TJ (19) di dalam kamar lantai 30, Tower B, Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat, ternyata bermotif kencan open BO (Booking Out).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, pelaku nekat menyekap dan menganiaya TJ karena merasa tidak puas dengan pelayanan korban. Ditambah, korban meminta uang tip sebesar Rp100 ribu ke pelaku.
"Karena minta uang Rp100 ribu," kata AKBP Anton, Senin, 20 Mei.
Sebelumnya pelaku AS (34) sudah pernah mengorder korban pada April 2024 dengan harga Rp500 ribu sekali kencan. Pada order pertama pelaku AS merasa kecewa dengan pelayanan korban.
Kemudian AS merencanakan kembali memakai jasa korban untuk yang kedua kalinya pada Senin, 13 Mei 2024. Namun saat booking kedua, tersangka AS mengajak CA (29).
Pelaku telah merencanakan penyekapan dan perampokan harta benda korban. Setelah melakukan janji kencan dengan korban melalui online, keduanya bertemu di apartemen Mediterania Palace tower B di kawasan Kemayoran.
Kemudian AS dan CA masuk ke kamar apartemen 30 untuk menemui korban. Namun, sebelum melakukan persetubuhan, korban meminta terlebih dahulu uang pembayaran di muka sebesar Rp500 ribu.
BACA JUGA:
"Karena sudah geram dengan TJ, kedua pelaku pun langsung membekap mulut korban menggunakan bantal. Kedua pelaku lalu menganiaya korban dan melakban mulutnya. Tangan korban juga diikat menggunakan tali," katanya.
Setelah itu, kedua pelaku mengambil iPhone 13 Promax dan uang Rp 310 ribu milik korban. Kemudian kedua pelaku kabur meninggalkan korban di dalam kamar apartemen.
"Keduanya mengambil handphone dan uangnya karena kesal. Yang order pertama dibilangnya kurang ibaratnya kesal kemudian order kembali," katanya.
Setelah kedua pelaku pergi, korban berhasil melepaskan lakban dari mulutnya dan berteriak meminta tolong.
"Setelah mengambil handphone dan uangnya, para pelaku kabur dari lokasi. Si korban berhasil melepaskan lakbannya dan berteriak," katanya.
Penghuni apartemen lain yang mendengar teriakan TJ, langsung melapor ke petugas. Beruntung saat itu pelaku belum jauh, pihak sekuriti pun berhasil menangkap AS di lobi apartemen. Sementara tersangka CA kabur dan ditangkap di Stasiun Gambir.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita muda menjadi korban penyekapan sadis oleh dua orang pria di dalam kamar lantai 30, Tower B, Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat.