Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat meringkus empat tersangka pelaku perampokan dan penyekapan yang terjadi di Apartemen Menteng Park, Jakarta Pusat.

Korban diketahui berinisial AD, seorang pria pengusaha souvenir. Akibat aksi pencurian dengan kekerasan tersebut, korban alami total kerugian mencapai Rp1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto menjelaskan, setelah mendapatkan laporan kejadian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka.

"Satu hari setelah kejadian, kita menangkap tersangka berinisial JR, ZS dan PO. Dua hari setelahnya, tersangka utama berinisial AL juga ditangkap," kata AKBP Gunarto kepada VOI, Rabu, 20 Juli.

Dari penangkapan tersangka berinisial AL, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan perampokan yang dilakukan komplotan mereka kepada korban.

"Salah satu pelaku kita dalami, dia menyewa apartemen dan aplikasi menggunakan KTP Palsu. Saat ini masih kita sisir tempat dia membuat KTP palsu, masih kita kembangkan," ujarnya.

Dari komplotan tersebut, seorang pelaku melakukan perkenalan dengan korban melalui aplikasi kenalan. Pelaku berpura-pura akan membuat acara dan memesan souvenir kepada korban.

Kemudian pelaku mengajak korban ketemu di sebuah apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Setelah lokasi ditentukan, korban mendatangi unit kamar apartemen pelaku.

"Pada saat dia (korban) mendatangi apartemen sesuai kesepakatan karena ingin menjumpai konsumen. Ketika memasuki unit langsung disekap dan dianiaya," ujarnya.

Penyekapan itu berlangsung selama 1 hari di unit apartemen Menteng Park. Kemudian kepala korban dimasukan ke dalam sebuah kantung hitam oleh kawanan pelaku lainnya dan dipukuli.

"Saat kejadian, korban mengalami luka di kepala. Kepala ditutup menggunakan kantong yang gelap dan dipukul dari belakang. Luka memar di kepala belakang dan tubuhnya. Saat ini korban masih dirawat intensif," papar AKBP Gunarto.

Korban juga sempat diancam menggunakan senjata tajam oleh salah satu pelaku. Selanjutnya para pelaku menguras isi ATM dan kartu kredit milik korban mencapai Rp1 miliar.

"Dari hasil kejahatan, para pelaku membeli berbagai macam handphone dan emas batangan hingga narkotika. Semua barang bukti itu kita sita," ujarnya.

Akibat ulahnya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. Hingga kini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pengembangan terkait narkotika dan pembuatan KTP palsu tersebut.