JAKARTA - Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menjaring puluhan kendaraan roda dua yang terparkir di atas fasilitas umum trotoar dan bahu jalan.
Kendaraan yang dijaring dari sepanjang Jalan Cikini dan Pasar Senen itu diberikan sanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Pusat.
"Hari ini fokus di wilayah Jalan Cikini dan Pasar Senen. Hasilnya 30 motor terjaring, dari yang di angkut, ditilang di tempat," kata Kepala Seksi Angkutan Jalan Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Haryo Bagus kepada wartawan di lokasi, Rabu, 18 Mei.
Selain menindak kendaraan roda dua, petugas gabungan itu juga menilang dua unit kendaraan roda empat yang parkir disembarang tempat.
"Dua mobil ikut ditilang," ucapnya.
Lebih lanjut Haryo mengatakan, sasaran kendaraan yang ditertibkan adalah kendaraan yang memarkiran kendaraan mereka di bahu jalan dan trotoar.
Pasalnya, masih banyak masyarakat yang melanggar lantaran kurangnya kesadaran hukum sehingga terjadi pelanggaran.
BACA JUGA:
"Kalau mereka sadar hukum, mungkin tidak akan parkir di bahu dan trotoar," ujarnya.
Hasil dari penertiban kendaraan ini, kendaraan yang tidak terangkut jaring dilakukan penilangan langsung oleh pihak kepolisian.
Sedangkan kendaraan yang diangkut jaring, akan dilakukan penilangan di Sudin Perhubungan Jakarta Pusat oleh pihak kepolisian.
"Kegiatan ini akan terus rutin kita lakukan, tujuannya agar pengendara tidak memarkirkan kendaraan mereka ditempat yang dilarang," katanya.