BOGOR - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengangkut paksa kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di jalan raya.
"Pemiliknya tidak kunjung datang, maka kami angkut dengan cara diderek ke kantor Dishub dan diberikan sanksi tilang," kata Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah saat melakukan penertiban di Jalan Alternatif Sentul, Bogor, dikutip dari Antara, Jumat 15 Juli.
Sedikitnya ada dua kendaraan yang diangkut secara paksa dengan cara diderek oleh petugas. Sementara beberapa kendaraan lain dipindahkan oleh pemiliknya karena enggan diangkut petugas.
"Kendaraan-kendaraan yang ada pemiliknya kami minta pindahkan kendaraannya," terangnya.
Menurutnya, banyaknya kendaraan parkir sembarangan tersebut lantaran banyak pelaku usaha, khususnya di bidang kuliner tidak menyiapkan lahan parkir yang memadai untuk pengunjung yang datang.
BACA JUGA:
Agus menekankan, penertiban kendaraan parkir sembarangan itu akan terus dilakukan, khususnya di sekitar lokasi rawan kemacetan lalu lintas. Kegiatan itu untuk menyadarkan pengendara agar tertib dalam berlalu lintas.
Pasalnya, kata Agus, memarkir kendaraan di badan jalan selain mempersempit ruas jalan juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
"Kami harap masyarakat tahu dan paham mengenai aturan tertib lalu lintas. Pelaku usaha juga kalau membuka usaha agar menyiapkan lahan parkir yang memadai," tandasnya.