JAKARTA – Memori hari ini, tujuh tahun yang lalu, 4 April 2018, aksi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menderek mobil aktivis, Ratna Sarumpaet yang berhenti sembarangan jadi polemik. Masalah itu kian jadi perhatian publik. Sandiaga Uno yang notabene Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta angkat bicara.
Sebelumnya, peristiwa mobil Ratna diderek Dishub menghebohkan dunia maya. Ratna marah-marah. Ia menganggap dirinya tak sedang parkir. Ia hanya berhenti sejenak karena dirinya tak keluar mobil. Belakangan mobil Ratna dikembalikan.
Parkir kerap didefenisikan sebagai suatu keadaan mobil berhenti dengan pemiliknya meninggalkan kendaraan. Aktivitas itu tak bisa dilakukan pada sembarang tempat. Utamanya di jalanan Jakarta. Parkir hanya dikehendaki dilakukan di tempat yang ada rambu lalu lintas saja.
Jalanan yang tak memiliki rambu lalu lintas dianggap tak boleh parkir. Aturan itu memang tertuang Perda DKI Jakarta No 5 Tahun 2014 Pasal 38 ayat 2. Namun, memang tak tersosialisasikan dengan baik. Ambil contoh dalam kasus Ratna Sarumpaet pada 3 April 2018.
Mobilnya berjenis MPV warna hitam dengan nomor polisi B 1237 BR diderek Dishub kala ia berhenti sejenak (bukan parkir) di jalan Tebet Barat, Jakarta Selatan. Petugas Dishub tak membeberkan alasan dilakukannya Derek.
Ratna sendiri tak merasa dirinya telah melakukan kesalahan. Ia tak parkir sembarangan karena dirinya hanya berhenti sejenak dan ia masih di dalam mobil. Jalanan itu dianggapnya tak terdapat rambu lalu lintas pula.
Ratna beranggapan dirinya benar. Namun, mobil Ratna tetap diderek petugas dishub. Kondisi itu membuat Ratna marah-marah. Ia memilih untuk segera menghubungi kenalannya: Anies Baswedan. Sekalipun lewat stafnya.
Video Ratna marah-marah viral. Kondisi itu membuat publik tak simpati. Ratna dianggap berbuat curang karena tak bertanggung jawab. Ia langsung menelpon Gubernur DKI Jakarta untuk mengeluarkan mobilnya.
Benar saja mobilnya bisa langsung keluar. Ratna pun menganggap apa yang dilakukannya bukan kesalahan. Itu sudah haknya sebagai warga DKI Jakarta. Sebab, Dishub tak menjelaskan terkait letak kesalahannya.
"Itu kan kejadian sekitar jam 09.00 WIB. Sekitar jam 10.00 WIB, saya ditelepon stafnya Pak Anies. Katanya mobil sudah bisa diambil di MT Haryono. Saya bilang saya tidak akan ambil mobil saya dari situ, dan saya sampaikan maaf ke Pak Anies. Sudah (dipulangkan) jam 11.00 WIB. Dan sudah minta maaf perwakilan mereka.”
"Saya bilang ini pendidikan ke masyarakat dalam berkomunikasi. Berkomunikasi harus benar, kalau saya salah, saya akan bayar. Tapi kalau saya tidak salah lalu ujug-ujug mobil saya diambil, mereka punya kewajiban untuk mengembalikan mobil saya," ungkap Ratna sebagaimana dikutip laman detik.com, 3 April 2018.
BACA JUGA:
Mobil Ratna memang telah dikembalikan. Namun, bukan berarti tindakan berhenti di jalanan yang tanpa rambu dibenarkan. Wagub DKI Jakarta, Sandiaga Uno tegaskan Ratna telah melanggar aturan pada 4 April 2018. Tindakan derek yang dilakukan Dishub dianggap Sandi sudah benar.
Tindakan derek dianggap opsi ampuh supaya menyadarkan masyarakat bahwa parkir dan berhenti tak boleh pada sembarang tempat. Keputusan itu berlaku bagi siapa saja, tanpa pandang bulu.
"Kalau tidak ada tempat parkirnya (atau berhenti), memang ya tidak boleh dibuat parkir di sana. Terus parkir, mungkin udah biasa seperti itu. Harus ada yang ngingetin kalau itu tidak boleh di situ," ujar Sandi sebagaimana dikutip laman tempo.co, 4 April 2018.