JAKARTA - Sebanyak 12 mobil mewah di Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, Jalan Wolter Monginsidi dan Jalan Senopati, Jakarta Selatan di derek petugas gabungan TNI-Polri hingga Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan lantaran parkir di bahu jalan.
Kasubnit Lantas Turjawali Kebayoran Baru Jakarta Selatan AKP Budi Harsono mengatakan, ke-12 kendaraan yang saat ini diderek adalah kendaraan roda empat yang melanggar peraturan.
"Pagi ada 8 (kendaraan), sore 4. Total jadi 12 kendaraan hingga sore. Semuanya roda empat," kata Budi kepada wartawan di Jalan Wolter Mongsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Juli.
Budi juga menjelaskan, sebelum menindak kendaraan tersebut, pihaknya sudah memberikan toleransi dengan menunggu pemilik kendaraan hingga 10 menit.
"Kita tanya dulu, ini milik siapa, pak satpam atau tukang parkir, tolong dipindahin kita tunggu 5-10 menit, engga ada pemiliknya, baru kita derek," katanya.
BACA JUGA:
"(Apabila pemilik muncul saat mau diderek) Kalau udah di derek, kita angkut suruh ngikut (pemiliknya)," tambahnya.
Budi juga menjelaskan untuk sanksi terhadap kendaraan yang diderek diserahkan ke Dinas Perhubungan.
"Nanti di Dishub, apa sih namannya BAP, nanti bayarnya di Bank DKI. Saya kurang tau saya, nanti urusannya di Dinas Perhubungan," sebutnya.
Saat ditanya sampai kapan pihaknya akan melakukan penindakan bagi kendaraan yang parkir sembarangan, Budhi mengatakan belum ada batas waktu. Budi mengaku belum mengetahui lebih jauh lantaran masih menunggu perintah dari Kapolda Metro Jaya.
"Sampai waktu yang belum ditentukan, nunggu perintah dari pimpinan Kapolda Metro Jaya," tutupnya.