Bagikan:

JAKARTA - Ratna Sarumpaet resmi bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu per hari ini. Permohonan bebas bersyarat yang diajukan Ratna dikabulkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Terpidana pembuat berita bohong (hoaks) sebenarnya divonis selama 2 tahun sejak Oktober 2018. Namun, masa tahanan Ratna diringankan karena permohonan bebas bersyarat, remisi, dan berkelakukan baik selama di penjara. 

"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersayarat dikabulkan, serta ibu Ratna mendapatkan remisi Idulfitri dan 17 Agustus" kata kuasa hukum Ratna, Desmihardi kepada wartawan, Kamis, 26 Desember. 

Selama di tahanan, Ratna terpaksa harus menahan kerinduan kepada anak dan cucu-cucunya. Karenanya, setelah kembali menghirup udara bebas, Ratna bakal menghabiskan waktu untuk berkumpul dengan keluarga tercinta.

Untuk menyegarkan ingatan, kami akan mengulas kembali bagaimana mulanya Ratna berulah dalam memproduksi kabar hoaks hingga kemalangan kembali menimpa dirinya. 

21 September 2018, tersebar kabar bahwa Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Foto muka lebam Ratna dengan balutan perban tersebar di media sosial. 

Ratna, yang saat itu merupakan salah satu juru kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pemilu Presiden 2019, menceritakan pengeroyokan itu kepada Prabowo dan sejumlah elite Partai Gerindra. Mereka lantas percaya dan menyebarkan kabar tersebut. 

Sampai akhirnya, Ratna mengaku berbohong telah dianiaya. Dia bilang lebam-lebam itu terjadi karena dia melakukan operasi sedot lemak di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, pada 21 September 2018.

"Saya membutuhkan alasan ke anak saya dan saya katakan saya dipukul orang. Dalam 1 minggu ke depan saya terus dikorek, namanya juga anak," kata Ratna di rumahnya, jalan Kampung Melayu Kecil V/24, Bukitduri Jakarta Selatan, Rabu, 3 Oktober 2019.

Ratna Sarumpaet (Diah Ayu Wardani/VOI)

Simalakama menimpa Ratna. Wanita yang sempat menjadi aktivis tersebut ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, sesaat sebelum penerbangan ke Santiago, Chili, Kamis, 4 Oktober malam. 

Penangkapan tersebut dilakukan karean Polda Metro Jaya telah menerima empat laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam menyebarkan berita bohong yang diutarakan Ratna. 

Ratna diduga melakukan tindak pidana penyampaian berita bohong melalui media sosial pada tanggal 02 Oktober 2018. Sekitar pukul 22.00 WIB, Ratna dibawa polisi ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. 

5 Oktober 2018, Ratna resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya atas penyebaran berita hoaks kasus penganiayaan terhadap dirinya. Selama masa penahanan, sejumlah tokoh yang menjadi "korban" dan ikut menyebarkan berita bohong Ratna dipanggil polisi. Mereka di antaranya Amien Rais, Said Iqbal, hingga Dahnil Anzar Simanjuntak.

Selama masa tahanan itu, Ratna mencoba mencari celah keringanan dengan mengajukan permohonan penahanan kota. Namun, sayangnya permohonan tersebut ditolak penyidik kepolisian. 

Pada 31 Januari 2019, kasus hoaks Ratna dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Setelah berkas perkara diperiksa dan dinyatakan lengkap,  im jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melimpahkan berkas dakwaan hoax Ratna Sarumpaet ke PN Jaksel. 

Sidang perdana kasus hoaks Ratna Sarumpaet akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Februari 2019. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini adalah Kasipidum Kejari Jaksel Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar. Total sidang yang dihadapi Ratna mencapai sembilan persidangan. 

Di sela masa persidangan, Ratna mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas kasusnya. Namun, hakim menolak eksepsi Ratna Sarumpaet pada sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Selanjutnya, hakim menyatakan pemeriksaan terhadap kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik oleh terdakwa Ratna Sarumpaet ini akan terus dilanjutkan sampai ke pokok perkara.

Sampai akirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis kepada Ratna Sarumpaet dengan hukuman 2 tahun penjara. Ratna terbukti membuat propaganda dalam penyebaran hoaks dan berita bohong.

"Terdakwa telah berhasil memengaruhi dan mempropagandakan mereka hingga akhirnya mereka melakukan upaya memperjuangkan keadilan terhadap terdakwa," ujar Hakim Joni dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli. 

Ratna dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Hakim memaparkan Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan dengan menyebarkan kabar hoaks penganiayaan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.

Menurut Hakim, ini berbeda dengan pernyataan Ratna yang mengaku berbohong kepada keluarga karena malu. Terlebih Ratna malah melanjutkan cerita bohong itu saat bertemu dengan elit parpol hingga Prabowo Subianto bereaksi. Apalagi status Ratna sebagai juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Masa persidangan selesai, Ratna dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dari total 2 tahun hukuman penjaran, Ratna Menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan dan tela dinyatakan bebas pada hari ini.